Berita Viral
Pengakuan Mak Rentenir yang Robohkan Rumah Nasabahnya Karena Gagal Bayar, Beroperasi Sejak 2016
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan A memiliki 100 nasabah dalam menjalankan bisnis pinjamannya
"Dari hasil keterangan dari yang bersangkutan total sudah ada 100 orang yang menjadi penerima jasa pinjaman, tapi sampai saat ini yang aktif ditagih itu ada 25 orang," ujarnya saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Garut, Selasa (20/9/2022).
Ia menuturkan A sudah menjalankan bisnisnya itu sejak tahun 2016.
Bunga yang diterapkan kepada para nasabahnya sebesar 35 persen per bulan.
"A ini menerapkan bunga pinjaman 35 persen per bulan, sudah beroperasi sejak tahun 2016," ucapnya.
Kuasa hukum Undang, Syam Yousef mengatakan, utang yang menjerat Undang berawal dari tahun 2020, saat itu istrinya meminjam uang kepada seorang rentenir yang berinisial A sebesar Rp 1,3 juta.
Pinjaman tersebut disertai bunga bulanan sebesar Rp 350 ribu.
"Bunga bulanan itu dibayarkan selama beberapa bulan karena klien kami tidak bisa melunasi seluruhnya, akhirnya gagal bayar bunga dan (utang) membengkak hingga Rp 15 juta," ujarnya kepada Tribunjabar.id.
Hingga akhirnya rumah Undang dirobohkan tanpa sepengetahuannya pada 10 September 2022, peristiwa itu lalu menghebohkan khalayak umum.
Yousef mengapresiasi langkah Polres Garut menjerat tersangka A dengan Pasal 170 KUHP atau pengrusakan secara bersama-sama Jo Pasal 55, 56 dan juga Jo Pasal 406 KUHP.
"Kami apresiasi langkah Polres Garut dalam kasus ini, dengan menerapkan Pasal 170 KUHP," ucapnya.
Kakak Undang Juga Jadi Tersangka
Polres Garut menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus rentenir yang merobohkan rumah Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 10 September 2022.
Rentenir yang ditetapkan jadi tersangka adalah A (33). Rentenir itu merupakan perempuan.
Dia tega merobohkan rumah Undang (47) lantaran telat membayar utang.
Utang pokonya adalah Rp 1,3 juta.