Berita Viral
Pengakuan Mak Rentenir yang Robohkan Rumah Nasabahnya Karena Gagal Bayar, Beroperasi Sejak 2016
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan A memiliki 100 nasabah dalam menjalankan bisnis pinjamannya
TRIBUNJATENG.COM, GARUT - Sosok A, wanita rentenir di Garut menjadi viral setelah kabar menghebohkannya beredar.
Dia sudah menjalani profesi sebagai rentenir sejak 2016.
Nasabah dikenai bunga yang sangat tinggi untuk setiap pinjaman.
Korban yang membuatnya jadi sorotan adalah Undang.

A menyuruh tujuh orang untuk merobohkan rumah Endang yang gagal bayar utang dan bunganya.
Berikut berita selengkapnya.
Baca juga: CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi Beberkan Kontrak Taisei Marukawa: Ben Sing Maido Ngece Sik Terus
Baca juga: MAH yang Jadi Tersangka Kasus Bjorka Kembali Jualan Es Teh, Cerita Siapkan Mental Dulu
Kemudian Polres Garut menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus rentenir yang merobohkan rumah Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 10 September 2022.
Satu dari sembilan orang tersangka itu adalah A (33 tahun) ibu-ibu yang tak lain adalah sosok rentenir yang merobohkan rumah Undang.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengrusakan rumah milik Undang (47).
Lalu siapa itu A?
Ia merupakan warga Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Rumah Undang dia robohkan lantaran tidak mampu membayar utang sebesar Rp 1,3 juta kepada A.
A pun melancarkan aksinya dengan menyuruh 7 orang suruhannya untuk membongkar rumah Undang yang berlokasi di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada 10 September 2022.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan A memiliki 100 nasabah dalam menjalankan bisnis pinjamannya.
Seratus nasabah itu tersebar di berbagai wilayah di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.