Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OTT KPK

Bikin Dada Nyesek, Hakim Agung Terjaring OTT KPK, Ghufron: Korupsi Pengurusan Perkara di MA

KPK menyatakan telah menangkap sejumlah orang di Jakarta dan Semarang terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, dalam OTT kali ini, KPK prihatin atas apa yang telah dilakukan pada Kamis (22/9/2022).

Justru, pihak yang berada di lembaga peradilan tertangkap dalam kaitan kasus korupsi.

Dia adalah Hakim Agung Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK OTT Hakim Agung Mahkamah Agung di Semarang dan Jakarta

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim agung.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menangkap sejumlah orang di Jakarta dan Semarang terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung," kata Ghufron seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (22/9/2022).

Ghufron berharap, penangkapan terhadap aparat hukum ini menjadi yang terakhir.

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Transaksi Judi Gubernur Papua Lukas Enembe

Dia prihatin dan menyebut kasus korupsi di lembaga peradilan menyedihkan.

Menurut Ghufron, lembaga peradilan semestinya menjadi tonggak keadilan bagi bangsa Indonesia.

Namun, lembaga peradilan itu justru tercemari kasus korupsi.

"Artinya dunia peradilan dan hukum ini yang semestinya berdasar bukti, tapi masih tercemari uang," kata Ghufron.

"Para penegak hukum yang diharapkan menjadi Pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang," sambungnya.

Menurut Ghufron, KPK sebelumnya telah melaksanakan program pembinaan untuk insan di lingkungan Mahkamah Agung (MA), baik hakim maupun pejabat struktural.

Pihaknya berharap tidak ada lagi kasus korupsi terjadi di lingkungan lembaga peradilan tinggi itu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved