Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Curahan Hati Korban Lain Mak Rentenir di Garut, Sampai Jual Sawah Buat Bayar Utang, Kini Ucap Syukur

Tangisan Undang seketika pecah usai Kapolres menyatakan bahwa Polres bersama Pemkab Garut akan kembali membangunkan rumah bagi Undang

Editor: muslimah
TRIBUNJABAR.ID/SIDQI AL GHIFARI
A (33) pelaku perobohan rumah Undang (47) lantaran telat membayar utang akhirnya ditetapkan Polres Garut jadi tersangka, Selasa (20/9/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, GARUT - Para korban A (33), emak-emak rentenir di Garut merasa lega dengan perkembangan terbatu.

A menjadi tersangka setelah merobohkan rumah Undang (47) di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kabupaten Garut.

Alasannya karena Undang telat membayar utang yang awalnya Rp 1,3 Juta namun menjadi Rp 15 juta lebih karena bunga yang sangat besar.

Tak hanya A, tujuh orang lainnya yang diperintahkan merobohkan rumah Undang pun ikut berstatus sebagai tersangka.

Baca juga: 2 Buruh Bangunan Bobol Konter Dekat Lokasi Proyek, Intai Sasaran Sebelum Beraksi Gasak 13 Ponsel

Baca juga: 5 Mahluk yang Akan Muncul Saat Kiamat Tanda Hari Akhir Seluruh Alam Semesta

Undang sendiri kini bernasib baik.

Tak hanya itu, setelah perkaranya meledak dan A jadi tersangka, banyak pula korban A yang ikut merasa senang.

Undang (47) saat diwawancarai Tribunjabar.id di depan lokasi rumahnya yang dirobohkan rentenir, Sabtu (17/9/2022).
Undang (47) saat diwawancarai Tribunjabar.id di depan lokasi rumahnya yang dirobohkan rentenir, Sabtu (17/9/2022). (Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

Ditetapkannya A sebagai tersangka disyukuri oleh PP (30) yang juga merupakan korban.

"Pas saya tau berita soal A jadi tersangka, saya menangis, bersyukur. Saya juga pernah menjadi korbannya," ujar PP kepada Tribunjabar.id, Rabu (21/9/2022).

PP menyebut dirinya terjebak utang piutang yang tak kunjung selesai dengan A.

Bahkan ia harus kehilangan sawahnya demi menutupi utang dicampur bunga yang fantastis.

"Gara-gara hutang sama A, saya sampai kehilangan sebidang tanah, sawah saya jual, nilainya puluhan juta," ucapnya.

A menjadi tersangka bersama 7 orang lainnya karena melanggar Pasal 170 KUHP JO Pasal 55 KUHP JO Pasal 56 KUHP dan Atau Pasal 406 KUHP, atas pengrusakan secara bersama-sama.

7 orang tersebut diperintah oleh tersangka A untuk melakukan pembongkaran rumah milik Undang.

Sementara satu tersangka lain yang berinisial E yang merupakan saudara kandung Undang, ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjual tanah milik Undang tanpa sepengetahuannya.

E dijerat dengan Pasal 385 KUHP yaitu penggelapan tanah.

"Ancaman pidana untuk Pasal 170 paling maksimal adalah 5 tahun penjara, sementara Pasal 385 kepada saudara E itu ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat ekpose kasus tersebut, Selasa (20/9/2022).

Nasib Undang Kini

Tangisan Undang dan i/2takaya dirobohkan. 
Tangisan Undang dan istri seketika pecah, Selasa (20/9/2022), setelah Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan bahwa pihaknya beserta Pemkab Garut akan kembali membangun rumah Undang yang rumahnya dirobohkan. 


Lantas bagaimana nasib Undang yang rumaknya kadung dirobohkan?

Undang (47), yang rumahnya dirobohkan rentenir karena tak sanggup lagi membayar utang yang terus berbunga, langsung menangis sambil memeluk Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Polres Garut, (20/9/2022).

Tangisan Undang seketika pecah usai Kapolres menyatakan bahwa Polres bersama Pemkab Garut akan kembali membangunkan rumah bagi Undang di lokasi yang sama.

"Kami dari Polres Garut beserta Pemkab Garut melalui Dinas Perkim memberikan bantuan untuk membangunkan memberikan program rutilahu yang sebelumnya dirobohkan oleh para pelaku," ujar Kapolres saat menyerahkan bantuan kepada Undang dan istrinya, Sutinah di Polres Garut, kemarin.

Tidak hanya mendapat bantuan rutilahu, Undang juga mendapat pekerjaan di Polres Garut.

"Hari ini Pak Undang secara resmi bekerja di Polres Garut, sebagai buruh harian lepas di Satlantas," ujar Wirdhanto.

Mendengar itu, Undang dan Sutinah pun langsung memeluk AKBP Wirdhanto. Tangisannya keduanya kemudian pecah. Keduanya lalu melakukan sujud syukur.

"Terima kasih Pak Kapolres, terima kasih pemerintah Garut, saya sangat bersyukur," ujar Undang terbata-bata.

"Saya tidak bisa membalas, Allah yang akan membalas," ucapnya.

Rentenir merobohkan rumah Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Sabtu (10/9) lalu.

Saat itu Undang dan istrinya sedang berada di Bandung, bekerja serabutan.

Ia baru mengetahui rumahnya sudah hilang saat kembali ke kampung halamannya, Kamis (15/9).

Tak hanya rumahnya yang sudah roboh, semua barang-barangnya yang tak seberapa juga hilang entah ke mana.

Belakangan diketahui, rumah itu dirobohkan atas perintah A (33), rentenir yang tang tahun 2020 lalu meminjami Undang uang Rp 1,3 juta dengan bunga 35 persen.

Pekerjaan Undang yang serabutan membuatnya kerap hanya mampu mencicil bunganya saja setiap bulannya. Bahkan, tak jarang, untuk bunganya saja, Undang tak mampu membayar.

Singkat cerita, bunga pun terus berbunga hingga utang Undang yang semula hanya Rp 1,3 juta membengkak menjadi Rp 15 juta.

Karena Undang kerap berada di Bandung, saudara Undang yang ada di Garut pun akhirnya menjadi sasaran rentenir agar ikut menyelesaikan urusan utang piutang tersebut.

Tak tahan dengan desakan rentenir, saudara Undang pun akhirnya setuju untuk menjual rumah Undang itu kepada A dengan harga Rp 20,5 juta, yang hanya dibayar oleh A Rp 5,5 juta karena Rp 15 jutanya langsung dipotong sebagai pelunasan utang.

A, perempuan yang menjadi otak perobohan rumah milik Undang, kemarin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya yang ikut membantu merobohkan rumah Undang, serta E (52), kakak kandung Undang yang ikut terseret dalam kasusini karena menjual tanah milik Undang kepada A.

Kapolres mengatakan mereka menetapkan tersangka setelah melalui beberapa langkah penyelidikan.

Dimulai dari laporan korban ke Polsek Banyuresmi terkait perobohan rumahnya, hingga akhirya dilimpahkan ke Polres Garut.

"Kami akhirnya menetapkan tersangka dari kasus 170 KUHP atau pengrusakan secara bersama-sama Jo Pasal 55, 56 dan juga Jo Pasal 406 KUHP, tersangka sembilan orang yaitu A, NN, EN, AC, AK, BI, US dan MA," ujar Kapolres.

Adapun tersangka lainnya, E, ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjual tanah milik Undang tanpa sepengetahuan pemiliknya yang sah.

E dijerat dengan Pasal 385 KUHP yaitu penggelapan tanah.

"Ancaman pidana untuk Pasal 170 paling maksimal adalah 5 tahun penjara, sementara Pasal 385 kepada saudara E itu ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ungkapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum A, Firman Saepul Rohman, mengatakan rumah yang semula milik Undang sudah menjadi hak kliennya lantaran sudah ada jual beli antara saudara kandung Undang pada tanggal 7 September 2022.

"Saat itu E, saudaranya Undang menjual rumah itu, karena rumah itu bundel waris kepemilikan orang tua, bukan rumah Undang seorang," Firman.

Perobohan rumah, ujar Firman, juga dilakukan oleh saudara kandung Undang.

"Kata E, itu biar mereka yang bongkar, yang intinya klien kami tidak menyuruh merobohkan tidak juga mengambil barang tersebut yang berada di lokasi," ucapnya.

Kuasa hukum Undang, Syam Yousef, mengatakan jual beli A dengan saudara kandung Undang jelas tidak sah, lantaran tidak atas seizin dari kliennya.

Sertifikat tanah tersebut menurutnya atas nama Undang bukan atas nama orang tuanya.

"Penjualan itu sepihak. Klien kami tidak merasa mengizinkan rumah tersebut dijual, sertifikat juga atas nama Pak Undang," ucap Yousef.(*)

Sumber: Tribun Jabar

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved