Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pemuda Ini Syok Lihat Wajah Korbannya yang Bersimbah Darah, Ternyata Ia Salah Sasaran

Ternyata yang ia pukul menggunakan batang kayu pohon karet bukan orang yang dimaksud alias salah sasaran

Editor: muslimah
Thinkstock
ILUSTRASI seorang pemuda tewas dipukul di Lampung. Ia korban salah sasaran. 

TRIBUNJATENG.COM - Setelah pemuda didepannya robh bersimbah darah, pelaku kaget.

Ternyata yang ia pukul menggunakan batang kayu pohon karet bukan orang yang dimaksud alias salah sasaran.

Korban akhirnya tewas karena luka di kepala.

Sementara pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Curahan Hati Korban Lain Mak Rentenir di Garut, Sampai Jual Sawah Buat Bayar Utang, Kini Ucap Syukur

Baca juga: Sempat Dianggap Tak Punya Uang, PSIS Semarang Kini Perpanjang Kontrak Taisei Marukawa hingga 2025

Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan kematian ini terjadi di Kampung Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah pada Senin (19/9/2022) pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Rumbia Inspektur Satu (Iptu) Hairil Rizal mengatakan pelaku berinisial RP (21) ditangkap sehari setelah peristiwa terjadi.

"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumahnya," kata Hairil dihubungi dari Bandar Lampung, Kamis (22/9/2022) pagi.

Adapun korban berinisial FF (25) warga Kampung Rekso, Kecamatan Rumbia meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit.

"Korban meninggal dunia pada Selasa, 20 September 2022 akibat luka parah di bagian kepala," kata Hairil.

Hairil menerangkan, peristiwa tersebut terjadi saat korban menghadiri kenduri salah satu warga di Kampung Bumi Nabung pada Senin malam.

Di tengah acara korban pergi ke bagian belakang rumah untuk buang air kecil sambil menerima telepon.

Ketika itu, sekonyong-konyong pelaku RP datang dan langsung memukul kepala korban menggunakan batang kayu pohon karet.

Hairil mengatakan, pada saat itu korban berdiri membelakangi pelaku.

Korban pun terjatuh dengan kondisi kepala berlumuran darah.

Pelaku baru sadar setelah dia mendekati korban, ternyata salah sasaran

Dari keterangan pelaku, ketika dia melihat korban, dia mengira korban adalah orang yang pernah memukulinya.

Sehingga, tanpa berpikir dan memastikan dahulu, ditambah rasa dendam, pelaku langsung menghajar korban.

"Ternyata korban FF bukan orang yang pernah memukulinya. Sadar dia salah sasaran, pelaku langsung kabur dan bersembunyi," kata Hairil.

Menurut Hairil, pelaku RP dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara," kata Hairil. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pukuli Orang hingga Tewas di Lampung, Pelaku Ternyata Salah Sasaranah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved