Polisi Tembak Polisi
Skenario Ferdy Sambo Bebas Dari Hukuman Bisa Saja Terjadi Karena Alasan Ini
Skenario Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J terbebas dari hukuman bisa terjadi karena satu alasan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Skenario Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J terbebas dari hukuman bisa terjadi karena satu alasan.
Hal itu disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) yang menyebutkan jika Ferdy Sambo bisa bebas demi hukum dari tahanan.
Saat ini memang ancaman hukuman yang diterima Ferdy Sambo adalah hukuman mati, namun bisa saja ia lolos dari ancaman tersebut.
Hal tersebut terjadi jika berkas perkara Eks Kadiv Propam Polri itu tidak kunjung lengkap alias P21.
Baca juga: Tersisih dari Tim Utama Real Madrid, Marco Asensio Ditawar Barcelona dan AC Milan, Ini Respon Pemain
Baca juga: Pensiunan Jenderal Ini Heran, Tak Pernah Jadi Kapolda Ferdy Sambo Tiba-tiba Bintang 2: Main Loncat
Baca juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri, Tak Ada Seremonial Pemecatan
Baca juga: Motif Pembunuhan Versi Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Yakin Sambo Ketahuan Nikah Lagi
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa penyidik memiliki waktu 120 hari untuk melengkapi berkas perkara terhitung sejak Ferdy Sambo ditahan pada 9 Agustus 2022 lalu.
"Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan, kalau lewat 120 hari maka kalau belum lengkap Sambo akan bebas."
"Lepas demi hukum dari tahanan. Perkaranya tetap berjalan," kata Sugeng dalam diskusi di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).
Ia menuturkan bahwa berkas perkara Sambo sudah dua kali dikembalikan Jaksa Peneliti kepada Polri dalam rangka perbaikan. Sebaliknya, Sambo juga sudah dua kali diperpanjang masa penahanannya.
Dengan begitu, kata Sugeng, Ferdy Sambo telah ditahan selama 71 hari di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
"Kalau sekarang berarti dia sudah ditahan 30 hari ditambah sekarang, berarti sudah 71 hari ditahan. Dia sudah memasuki masa perpanjangan kedua untuk 90 hari," ungkapnya.
Sugeng meyakini bahwa Polri bakal melengkapi berkas perkara Ferdy Sambo sebelum masa waktu penahanan berakhir.
"Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi berarti 85 hari, maka kepolisian memiliki hari 35 hari lagi. Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini bakal P21. Proses ini normal," pungkasnya.
Penasihat Kapolri Yakin Ferdy Sambo Tak Memiliki Kartu As, 'Kalau Punya Minimal Dia Tidak Dipecat',
Sejumlah pihak khawatir Irjen Ferdy Sambo memiliki kartu As tentang kepolisian sehingga bisa digunakan untuk mengancam.
Penasihat Kapolri, Hermawan Sulistyo justru ragu mantan Kadiv Prompam itu memiliki kartu as.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tersangka-Ferdy-Sambo-dan-Putri-Candrawathi-saat-menjalani-rekonstruksi-kasus.jpg)