Berita Regional
2 Wajib Pajak Jadi Tersangka karena Sampaikan SPT Tidak Benar hingga Rugikan Negara Puluhan Miliar
Pelanggaran pidana pajak berupa dengan sengaja menyampaikan SPT dengan isi yang tidak benar terjadi di Yogyakarta. Dua orang jadi tersangka.
Penegakan hukum ini penting dilakukan demi pengamanan penerimaan dan untuk memberikan rasa keadilan bagi sebagaian besar wajib pajak lainya yang telah patuh.
"Pada tanggal 13 September 2022 Kepala Kejati DIY telah menerbitkan pemberitahuan, bahwa hasil penyelidikan sudah lengkap atau P21," urainya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP DIY Syarif menjelaskan ada beberapa tindak pidana yang diatur dalam undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Di kasus ini tersangka menyampaikan SPT yang tidak benar.
Padahal seharusnya yang dilaporkan adalah seluruh transaksi kegiatan usaha.
"Dalam hal ini ada kesengajaan penyembunyian omset atau transaksi yang tidak dilaporkan.
Jadi kurang lebuh hanya melaporkan sekitar 30 persen dari keseluruhan transaksinya.
Ini berefek terhadap kewajiban perpajakan itu menjadi tidak utuh, padahal itu hak negara yang harusnya dipulihkan," ucapnya.
Syarif menuturkan sebenarnya masih bisa melakukan pembetulan.
Wajib pajak bisa melakukan pembetulan secara mandiri.
"Kemudian melalui pemeriksaan, atau bukti permulaan itu masih diberikan kesempatan untuk membayar tidak sampai ke pidana.
Tetapi kalau ternyata itu tidak dilakukan undang-undang menyatakan harus ditindaklanjuti dengan proses yang sudah ada seperti ini," urainya.
Meski sudah ada penyidikan menurut Syarif masih punya kesempatan.
Undang-undang KUP menyampaikan ada penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dengan cara membayar kerugian negara.
Kerugian dihitung secara ilmiah.