Berita Regional
2 Wajib Pajak Jadi Tersangka karena Sampaikan SPT Tidak Benar hingga Rugikan Negara Puluhan Miliar
Pelanggaran pidana pajak berupa dengan sengaja menyampaikan SPT dengan isi yang tidak benar terjadi di Yogyakarta. Dua orang jadi tersangka.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Penghitungan tidak dilakukan oleh penyidik, tetapi oleh ahli yang melibatkan ahli korporasi, ahli penghitung kerugian negara dan ahli digital forensic.
"HP ini melaporkan (SPT) atas nama pribadi, kemudian dia menutup NPWP nya beralih menjadi PT.
Kebetulan yang orang pribadinya ini (tersangka HP) menjadi direktur di PT (PT PJM) tersebut," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Timbulkan Kerugian Negara Puluhan Miliar, 2 Wajib Pajak Jadi Tersangka"
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK OTT Hakim Agung Mahkamah Agung di Semarang dan Jakarta
Berita Terkait