Berita Regional
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Buka Suara Terkait Gugatan Cerai terhadap Dedi Mulyadi
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menjadi sorotan setelah melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya.
Humas PA Purwakarta, Asep Kustiwa, mengonfirmasi hal itu, Rabu (21/9).
Gugatan cerai Bupati, ujar Asep, terdaftar dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
"Penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi.
Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 05 Oktober 2022," ujar Asep saat ditemui Tribun di PA Purwakarta.
Asep mengatakan, Ambu Anne datang langsung ke PA Purwakarta saat mendaftarkan gugatannya.
"Ibu Bupati melakukan pendaftaran gugatan cerai melalui e-court dan dibantu oleh petugas di sini," ucapnya.
Asep tak bersedia memberikan informasi terkait alasan Ambu Anne menggugat cerai Kang Dedi.
"Untuk alasan gugatan cerai yang dilakukan oleh ibu Bupati belum bisa kami sampaikan, itu akan diberikan oleh majelis hakim saat sidang nanti," ujar Asep.
Ketua MUI Purwakarta, KH Jhon Dien, mengatakan perceraian adalah ranah pribadi yang tentu saja harus dihormati. Setiap orang, ujar KH John Dien, mempunyai dunianya sendiri.
"Itu harus kita hormati. Tak ada orang yang ingin berpisah.
Tak ada orang yang ingin bercerai," ujarnya saat dihubungi Tribun, Rabu (21/9).
Meski perceraian diperbolehkan dalam Islam, ujar KH Jhon Dien, perceraian adalah pilihan terakhir jika tidak memungkinkan untuk melanjutkan pernikahan.
"Langkah-langkah tertentu perlu diambil untuk memastikan bahwa semua opsi telah habis dan kedua pihak diperlakukan dengan hormat dan adil.
Tapi, perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai," ujarnya.
KH Jhon Dien mengatakan, perkawinan merupakan lembaga sakral yang harus dijaga dan dihormati.