OTT KPK
Daftar Tersangka Dugaan Suap Hakim MA yang Ditetapkan KPK, Ada Nama Pengacara Semarang Yosep Parera
Berikut ini adalah daftar 10 tersangka kasus dugaan suap Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati, salah satunya pengacara asal Semarang Yosep Parera.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Berikut ini adalah daftar 10 tersangka kasus dugaan suap Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati, salah satunya pengacara asal Semarang Yosep Parera.
Diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan janji terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) selama 20 hari ke depan.
Salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung di Mahkamah Agung bernama Sudrajad Dimyati.
Baca juga: Bikin Dada Nyesek, Hakim Agung Terjaring OTT KPK, Ghufron: Korupsi Pengurusan Perkara di MA
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK OTT Hakim Agung Mahkamah Agung di Semarang dan Jakarta
Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Transaksi Judi Gubernur Papua Lukas Enembe
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, para tersangka ditahan karena untuk keperluan penyidikan.
“Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).
Firli menyebut Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA, ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.
Kemudian, Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA, lalu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Lalu, seorang PNS di MA Albasri ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Sementara, Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati, PNS di MA Redi, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID belum ditahan.
KPK meminta para tersangka yang belum ditahan bersikap kooperatif.
“Hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan Tim Penyidik,” ujar Firli.
Baca juga: Kisah Hotman Paris Sempat Katakan Iya untuk Jadi Pengacara Putri Candrawathi Namun Dimarahi Istri
Baca juga: Singkirkan Thailand Lewat Adu Penalti, Thailand Melaju ke Final, Rekor Sejak 2014 Tetap Bertahan
Baca juga: Pria Lamongan Curi 7 Pakaian Dalam Mantan Istri, Alasannya Karena Masih Sayang
Diketahui, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua wilayah, yakni Jakarta dan Semarang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah orang dan barang bukti berupa uang.
"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Ghufron. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan 6 Tersangka Pengurusan MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Belum"