Berita Sragen
Komplotan Pencuri Asal Sukoharjo Ini Lakukan Aksinya di 50 TKP di Soloraya
Komplotan pencuri asal Kabupaten Sukoharjo ini telah beraksi di 50 TKP Soloraya.
Tayang:
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Mahfira Putri Maulani
Kapolsek Sambungmacan, IPTU Widarto (tengah) ketika menunjuk kedua pelaku pencurian di 50 TKP Soloraya ketika konferensi pers di Mapolres Sragen, Jumat (23/9/2022).
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambungmacan pada (8/9/2022).
Setelah laporan polisi dibuat, pada hari itu juga unit Resmob Polres Sragen bersama rekan Reskrim Polsek Sambungmacan telah mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pelaku-pencurian-di-50.jpg)