Berita Nasional
Kisah Putri Candrawathi saat Minta Perlindungan ke LPSK, Tercatat Sebagai Pemohon Paling Unik
Putri Candrawathi pernah meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
"Dia tinggal bilang saja ke polisi di mana saja di wilayah Magelang, saya jamin langsung datang," ucap Rully.
Kejanggalan-kejanggalan itulah yang membuat LPSK tidak melihat unsur Putri sebagai korban.
"Sejauh ini, faktor-faktor, unsur-unsur atau indikasi yang mengarah kepada yang bersangkutan sebagai korban (juga) belum bisa meyakini LPSK," ujar Rully.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan kesimpulan bahwa diduga kuat terjadi kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri di Magelang, 7 Juli 2022.
Pernyataan tersebut dilontarkan Komnas HAM saat membacakan laporan penyelidikan dan pengawasan terkait pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J, 1 September 2022.
Dari dasar dugaan kuat itu, Komnas HAM meminta kepolisian kembali mengusut kekerasan seksual yang sebelumnya dihentikan oleh Bareskrim Polri.
"Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus," tulis rekomendasi Komnas HAM kepada Polri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul LPSK: Putri Candrawathi Jadi Pemohon Perlindungan Paling Unik yang Pernah Ditangani