Berita Viral
Uang Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dimasukkan ke Kotak Berbentuk Kamus Bahasa Inggris
Kasus suap yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi sorotan setelah adanya barang bukti berupa kotak berbentuk kamus Bahasa Inggris.
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM- Kasus suap yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi sorotan setelah adanya barang bukti berupa kotak berbentuk kamus Bahasa Inggris.
Kotak tersebut ditehui duganakan untuk menyimpan uang suap.
Kotak tersebut sepintas seperti kamus bahasa Inggris dan terdapat tulisan The new english dictionary.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (23/9/2022), KPK pun menunjukkan barang bukti tersebut.
Terlihat seorang penyidik membawa dua plastik bening berisi uang dan satu kotak yang menyerupai buku kamus Bahasa Inggris.
Lantas penyidik yang membawa barang bukti tersebut dan mengeluarkan uang dari platik bening pertama dan menunjukkannya kepada wartawan.
Setelah itu, penyidik tersebut menunjukkan uang dari plastik bening satunya lagi termasuk membuka kotak berbentuk buku Bahasa Inggris yang di dalamnya berisi uang.
Penyidik tersebut pun lantas menunjukkan barang bukti uangnya kepada wartawan.
Ketua KPK Firli Bahuri pun memegang kotak berbentuk kamus Bahasa Inggris tersebut.
Ia pun membuka tutupnya dan melihat detail kotak tersebut.
"Wah ini luar biasa ini, buku tapi di dalamnya ada uang. 'The new english dictionary'," ujar Ketua KPK Firli Bahuri sambil memegang barang bukti kotak berbentuk buku dalam konferensi pers tersebut.
"Ini luar biasa," ucapnya lagi.
Lalu ia pun memegangnya dengan kedua tangan dan ditunjukan kepada wartawan.
Diketahui dalam kasus ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita barang bukti berupa uang sebesar 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta.
KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Enam tersangka berstatus sebagai penerima suap dan empat tersangka sebagai pemberi suap
Penerima suap dalam kasus ini adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).
Selanjutnya, pemberi suap adalah pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kronologi OTT KPK yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Terungkapnya kasus suap tersebut berawal dari laporan masyarakat hingga akhirnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022).
Awalnya pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi perihal penyerahan sejumlah uang tunai dari pengacara Eko Suparno kepada Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA di salah satu hotel di Bekasi.
Desy merupakan representasi Sudrajad.
Selang beberapa waktu, pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan Desy di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekira 205.000 dolar Singapura.
Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Yosep Parera dan Eko Suparno yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, guna dilakukan permintaan keterangan.
Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
"Selain itu, AB (Albasri, PNS MA) juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) pagi.
"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar S205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta," imbuhnya.
Perkara ini diawali dengan laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan diwakili kuasa hukumnya yakni Yosep dan Eko.
Diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan janji terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) selama 20 hari ke depan.
Salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung di Mahkamah Agung bernama Sudrajad Dimyati.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, para tersangka ditahan karena untuk keperluan penyidikan.
“Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).
Firli menyebut Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA, ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.
Kemudian, Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA, lalu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Lalu, seorang PNS di MA Albasri ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Sementara, Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati, PNS di MA Redi, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID belum ditahan.
KPK meminta para tersangka yang belum ditahan bersikap kooperatif.
“Hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan Tim Penyidik,” ujar Firli.
Diketahui, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua wilayah, yakni Jakarta dan Semarang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah orang dan barang bukti berupa uang.
"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Ghufron. (*)