Kriminal Hari Ini
Tiga Pelajar SMA di Bengkalis Terancam 15 Tahun Penjara, Bergiliran Perkosa Bawah Umur
Polisi menjelaskan, ketiga pelaku memerkosa korban di rumah kosong di Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Tiga pelajar SMA di Kabupaten Bengkalis, Riau ini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu lantaran ketiganya terbukti telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap bocah bawah umur.
Lebih bejatnya, aksi tersebut dilakukan secara bergantian di sebuah rumah kosong.
Baca juga: Reaksi Feni Rose Soal Korban Pemerkosaan Dipaksa Menikah dengan Pelaku
Satreskrim Polres Bengkalis menangkap tiga siswa sekolah menengah atas (SMA), pemerkosa anak di bawah umur.
Mereka nekat memerkosa pelajar perempuan berusia 14 tahun secara bergantian.
Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza menyebutkan, ketiga pelaku berinisial RA (16), YF (17), dan FW (18).
Mereka ditangkap polisi pada Kamis (22/9/2022).
"Ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban secara bergilir di rumah kosong," ungkap AKP Reza seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (25/9/2022).
AKP Reza menjelaskan, ketiga pelaku memerkosa korban di rumah kosong di Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Baca juga: Bocah di Medan Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Belum Ditangkap Meski Sudah Lapor Polisi
Baca juga: Kronologi Penyekapan dan Pemerkosaan Gadis SMP di Pati, Korban Alami Gizi Buruk, Pelaku Kabur
Mulanya pada Minggu (18/9/2022), sekira pukul 00.00, korban sedang berada di rumah bibinya.
Kemudian, pelaku RA mengirimkan pesan melalui media sosial mengajak korban keluar.
Namun, korban menolak karena ada bibinya di rumah.
"Saat itu pelaku RA sudah sudah berada di depan gang rumah bibi korban."
"Pelaku membujuk rayu korban dengan mengajak jalan-jalan, sehingga korban pun ikut," ujar AKP Reza.
Di dalam perjalanan, lanjut dia, dua orang teman RA, yakni YF dan FW mengikuti pelaku.