Kriminal Hari Ini
Tiga Pelajar SMA di Bengkalis Terancam 15 Tahun Penjara, Bergiliran Perkosa Bawah Umur
Polisi menjelaskan, ketiga pelaku memerkosa korban di rumah kosong di Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pelaku membawa korban ke Desa Sungai Alam.
Baca juga: Draft RKUHP, Suami Paksa Istri Bersetubuh Dikenakan Pidana Pemerkosaan, Penjara 12 Tahun
Sesampainya di sana, korban dibawa ke sebuah rumah kosong.
"Pelaku menyuruh korban masuk ke dalam rumah, namun korban menolak."
"Pelaku kemudian memaksa dengan mendorong korban ke dalam rumah."
"Di situ pelaku memaksa korban membuka pakaiannya dan melakukan hubungan badan secara bergantian," kata AKP Reza.
Kejadian itu diceritakan korban kepada orangtuanya.
Sehingga, orangtuanya tidak terima dan melapor ke Polres Bengkalis.
"Berdasarkan laporan keluarga korban, kami melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku saat berada di rumahnya," kata AKP Reza.
AKP Reza menambahkan, ketiga pelaku dijerat UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Siswa SMA Riau Perkosa Anak di Bawah Umur secara Bergiliran di Rumah Kosong"
Baca juga: Tujuh Bocah Pembawa Senjata Tajam Ditangkap, Merespon Video Viral Tawuran di RS Fatmawati Jakarta
Baca juga: Kronologi Uang BLT Rp 50 Juta Dirampok di Deli Serdang, Kaca Mobil Pegawai Pemdes Dipecah
Baca juga: Cara Healing Prisia Nasution, Tunggangi Motor Trail Biar Bisa Aware Segala Hal
Baca juga: Jack Miller Menangis Seperti Bayi Seusai Naik Podium, Tampil Dominan di MotoGP Jepang 2022