Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Draft RKUHP, Suami Paksa Istri Bersetubuh Dikenakan Pidana Pemerkosaan, Penjara 12 Tahun

Dalam draft RKUHP itu ketika suami paksa istri bersetubuh maka dikategorikan tindak pemerkosaan, atau disangkakan tindak pidana suami perkosa istri

Editor: m nur huda
AntonioGuillem
Ilustrasi bersetubuh - Dalam draft RKUHP itu ketika suami paksa istri bersetubuh maka dikategorikan tindak pemerkosaan, atau disangkakan tindak pidana suami perkosa istri. 

Salah satu yang diatur dalam RKUHP ini  adalah terkait tindak pemerkosaan yang dilakukan suami terhadap istri, maupun sebaliknya. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Salah satu pasal dalam Draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mengatur tentang suami paksa istri bersetubuh.

Dalam draft RKUHP tersebut ketika suami paksa istri bersetubuh maka dikategorikan sebagai tindak pemerkosaan, atau disangkakan tindak pidana suami perkosa istri.

Adapun, Draf RUU KUHP sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR, Rabu (6/7/2022).

Dalam Pasal 477 RKUHP menyatakan setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca juga: Draf RKUHP: Kumpul Kebo Diancam Penjara 6 Bulan, Berzina Dihukum 1 Tahun

Baca juga: Draf RKUHP: Menghina Presiden dan Wapres Dihukum Penjara 3 tahun 6 bulan

Berikut bunyi Pasal 477 dalam draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022 yang dikutip Kamis (7/7/2022):

Pasal 477

(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;
b. persetubuhan dengan Anak; 
c. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau
d. persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal 
tentang keadaan disabilitas itu diketahui.

(3) Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan perbuatan cabul berupa:
a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain; 
b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya 
sendiri; atau
c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

(4) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi setiap orang yang memaksa anak untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana 101 dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) 
dengan orang lain.

(6) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan korban.

(7) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved