Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Populer Hari Ini

5 Berita Populer: Bentrok Suporter di Kudus hingga Cara Amankan WA Whatsapp Agar Tidak Dibajak

5 Berita Populer: Bentrok Suporter di Kudus hingga Cara Amankan WA Whatsapp Agar Tidak Dibajak

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Reuters
5 Berita Populer: Bentrok Suporter di Kudus hingga Cara Amankan WA Whatsapp Agar Tidak Dibajak 

5 Berita Populer: Bentrok Suporter di Kudus hingga Cara Amankan WA Whatsapp Agar Tidak Dibajak

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini 5 berita populer dalam sepekan.

5 berita populer ini Tribunjateng.com sajikan untuk Anda yang ketinggalan berita selama sepekan terakhir.

Berita populer berikut ramai diperbincangkan 19-25 September 2022, mulai dari berita viral hingga berita kriminal.

Ada bentrok suporter di Kudus hingga cara amankan WA Whatsapp agar tidak dibajak.

Selengkapnya, inilah 5 berita populer 19-25 September 2022:

Dandanan Perlente, Mbah Pri Raja Copet Asal Sragen Kena Batunya,Tertangkap di Acara Apem Yaa Qowiyyu

Inilah Mbah Priyono. Kakek asal Sragen itu ditangkap karena mencopet HP saat acara Yaa Qowiyyu di Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten. Tak tanggung-tanggung, si kakek menggondol sejumlah HP.
Inilah Mbah Priyono. Kakek asal Sragen itu ditangkap karena mencopet HP saat acara Yaa Qowiyyu di Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten. Tak tanggung-tanggung, si kakek menggondol sejumlah HP.(Istimewa via Tribunsolo)

TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Datang perlente naik honda PCX, Mbah Priyono alias Mbah Pri berakhir ditangkap polisi.

Dari tangannya, polisi menyita enam ponsel.

Aksinya dilakukan saat acara sebar apem Yaa Qowiyyu di Kecamatan Jatinom, Klaten, Kamis (15/9/2022) malam.

Ya, anggota Satreskrim Polres Klaten menangkap Priyono (62) seorang copet tua asal Sragen di acara Yaa Qowiyyu.

Enam buah ponsel berbagai merk digasak oleh Priyono, 


Baca Selengkapnya



Membagikan Nasi Bungkus di Jalanan Semarang Kena Denda Rp 1 Juta

Para pemulung menunggu donatur memberikan nasi bungkus atau uang di Jalan arteri Soekarno-Hatta, Pedurungan, Kota Semarang.
Para pemulung menunggu donatur memberikan nasi bungkus atau uang di Jalan arteri Soekarno-Hatta, Pedurungan, Kota Semarang.(Capt foto / Iwan Arifianto.)

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Aksi sosial seperti membagikan nasi bungkus di jalanan Kota Semarang kini dapat terancam hukuman dan denda.

Sebab, melalui peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2014 disebutkan setiap orang dilarang memberikan uang barang dalam bentuk apapun
kepada anak jalanan, gelandangan pengemis di jalanan umum dan traffic light.

"Termasuk memberikan nasi bungkus yang dilakukan di jalanan," terang 
Sub Koordinator Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi, kepada Tribunjateng.com, Sabtu (17/9/2022).

Melihat hal itu, ia meminta bilamana masyarakat akan melakukan donasi tersebut hendaknya disalurkan ke tetangga kiri-kanan, tempat ibadah, panti asuhan,dan lembaga sosial lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved