Berita Karanganyar
Kades di Karanganyar Jadi 'Wanted Warga dan Laskar' Setelah Bongkar Kafe di Tanah Kas Desa
Poster yang menampilkan gambar Kades Gedongan, Tri Wiyono, beredar di daerah ini dan media sosial dengan diserta tulisan 'Wanted' dan 'Dicari Warga &
Namun, kata dia, jawaban yang diberikan Satpol PP Karanganyar tidaklah memuaskan.
"Pagi ini tadi 07.00 WIB, kami menanyakan kembali ke Kasatpol PP Karanganyar, dan dia malah menanyakan kembali surat pemdes sudah dilakukan serta menanyakan kesanggupan untuk membereskan sendiri," ujar Bandung.
"Namun pada poin kedua kami tidak bisa tanyakan karena dapat beresiko yaitu menimbulkan bentrokan," imbuhnya.
Bandung menjelaskan, pihaknya juga menahan masyarakat yang menginginkan pengelola kafe tersebut segera meninggalkan tanah bengkok itu.
Bahkan, emosi warga sempat tersulut karena tak kunjung ada kabar eksekusi pengosongan dari Pemdes maupun Pemkab.
"Warga kami sempat emosi dan akan datangi lokasi, namun kami tahan karena terlalu berisiko dan kami akan tanyakan terus menerus, menagih janji Pemkab," pungkasnya.
Beri Tenggat Waktu 2 x 24 Jam
Kembali beroperasinya Black Arion, tempat hiburan malam yang berdiri di tanah kas Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, terus menimbulkan polemik.
Tak ingin kasus ini berkepanjangan, Pemerintah Desa Gedongan akhirnya mengeluarkan surat untuk meminta kafe tersebut untuk dikosongkan.
Hal ini disepakati usai adanya audiensi antara Pemkab Karanganyar dan Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB) di Kantor Bupati Karanganyar, Jumat (9/9/2022).
Kades Gedongan Tri Wiyono mengatakan, pihaknya akan segera membuat surat perintah penutupan tempat hiburan malam itu.
"Kami segera surat perintah untuk segera mengosongkan lahan tersebut dengan waktu 2 x 24 jam untuk ditutup," ungkap Tri Wiyono kepada TribunSolo.com, Jum'at (9/9/2022).
Tri mengatakan apabila tenggat waktu 2 x 24 jam tidak dipatuhi oleh pihak pengelola kafe tersebut, maka pihaknya akan meminta bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Permintaan bantuan ke Pemkab Karanganyar dilakukan jika pihak pengelola kafe tetap nekat beroperasi di lahan tanah kas desa tersebut.
"Kami telah melakulan Musrembangdes, dan Musdes dengan keputusan kafe tersebut tidak boleh menjual miras, kemarin sempat disegel Satpol PP namun dibuka kembali, kita bingung, siapa yang berhak nutup, terakhir ini kami ini buat SP tersebut," ujar Tri.