Kriminal Hari Ini
Dua Anggota Driver Ojol yang Dilepas Polrestabes Semarang Bukan Sebagai Tersangka Melainkan Saksi
Budi Sarwono dan Anton Legowo merupakan saksi dari kasus penganiayaan yang menewaskan Kukuh atau pelaku penganiayaan ojol di SPBU Majapahit.
Penulis: Muhammad Fajar Syafiq Aufa | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Budi Sarwono dan Anton Legowo merupakan saksi dari kasus penganiayaan yang menewaskan Kukuh atau pelaku penganiayaan ojol di SPBU Majapahit.
Dua anggota driver ojek online (ojol) Semarang tersebut merupakan sebagai seorang saksi dalam peristiwa penganiayaan yang menyebkan seseorang meninggal dunia
sehingga dua anggota driver ojol Semarang tidak ditahan oleh Polrestabes Semarang.
"Mereka saksi mas," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan, Rabu (28/9)
Lanjutnya, yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Kukuh, di Jalan Nogososro Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang merupakan saat ini baru tiga orang tersangka.
"Pertama, Nugroho Saputro. Kedua Zaini Dahlan dan ketiga Herlan Muhammad Reza,"
Sebelumnya, Humas Asosiasi Driver Online Jawa Tengah, Astrid Jovanka mengatakan, dua rekan ojol itu tidak terindikasi sebagai pelaku.
Dari awal kedua ojol itu merupakan korban.
Terutama Budi Sarwono yang sedari awal sebenarnya sebagai korban karena pembelaan diri atas usaha pembacokan.
"Tapi keduanya ada wajib lapor, berapa lama lapornya nanti kami update lagi," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan aksi main hakim sendiri berujung menjadi tersangka terjadi dalam dua kasus penganiayaan yang saling berkaitan.
Asal muasalnya, seorang driver ojol dianiaya oleh dua orang.
Korban pun kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Namun ternyata para rekan korban mencari keberadaan pelaku penganiaya tersebut.
Setelah ditemukan, mereka justru mengeroyok hingga pihak yang mengeroyok rekan sesama driver ojol, meninggal dunia.
Baca juga: Jadwal PSIS Semarang Vs Bhayangkara FC Liga 1 2022, Carlos Fortes Sudah Latihan Bersama Mahesa Jenar