Berita Kecelakaan
Nasib Nenek EH Pengemudi Xpander Ngebut Hingga Kecelakaan Maut 3 Tewas Setelah Jadi Tersangka
Nasib Nenenk EH (71) pengemudi Mitsubishi Xpander ngebut hingga kecelakaan maut menewaskan 3 orang akhirnya jadi tersangka.
TRIBUNJATENG.COM, SUKABUMI - Nasib Nenenk EH (71) pengemudi Mitsubishi Xpander ngebut hingga kecelakaan maut menewaskan 3 orang akhirnya jadi tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat.
Ia mengungkapkan, sejak penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Unit Gakum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, secara otomatis pengemudi Xpander menjadi tersangka.
Baca juga: Kondisi Terkini EH Wanita Pengemudi Xpander Penyebab Kecelakaan Maut 3 Tewas di Sukabumi
Baca juga: Kecelakaan Maut Sukabumi: Xpander Hajar Angkot, 3 Orang Meninggal Dunia
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut di Sukabumi Terekam CCTV, Xpander Tabrak Angkot dan Pedagang Cakue
EH (71) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan tiga orang tewas di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (27/9/2022).
Nenek itu mengendarai mobil matic.
Ia menabrak angkutan kota (angkot) dan warung di Jalan RA Kosasih, Desa/Kecamatan Sukaraja, tepatnya di depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai, Kamis (22/9/2022) pukul 10.00 WIB.
"Saudari EH ini menjadi tersangka," ungkap Jajat dalam rekaman audio hasil wawancara kepada awak media yang diterima Kompas.com, Selasa petang.
Menurut Jajat, polisi sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sukabumi di Cibadak pada Selasa pagi.
"Pihak pengadilan belum menunjuk jaksa yang akan menanganinya."
"Hanya kewajiban kami sudah menyampaikan SPDP ke pengadilan," ujar dia.
Terkait kondisi kesehatan tersangka, Jajat menjelaskan, hasil konfirmasi dengan dokter, statusnya masih dalam perawatan di rumah sakit.
Namun secara fisik sudah berangsur membaik, hanya mungkin psikisnya yang masih turun naik.
"Kadang sempat drop, kadang kembali lagi normal. Hal tersebut disampaikan dokter dari rumah sakit," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin saat dikonfirmasi Kompas.com mengenai penetapan status tersangka sopir Xpander lengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers.
"Akan dirilis oleh Kasat Lantas," jawab Zainal dalam pesan WhatsApp yang diterima Kompas.com, Selasa malam.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut Mitsubishi Xpander menabrak angkot dan warung terjadi di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 10:00 WIB.
Baca juga: Hasil UEFA Nations League Portugal vs Spanyol, Gol Morata Bawa Timnya ke Semifinal, Ronaldo Mandul
Baca juga: Jawaban Shin Tae-yong saat Ditanya Perpanjangan Kontrak dengan Timnas Indonesia
Baca juga: Moeldoko Jadi Aktor Film, Nyaris Dipukul Gunakan Kayu, Dikira Gendut yang Bawa Kabur Sepeda
Peristiwa yang terjadi tepat di depan pintu gerbang Perumahan Pesona Cibeureum mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka ringan.
Berdasarkan informasi dari Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, mobil minibus Xpander nomor polisi F 1349 OJ dikendarai seorang perempuan lanjut usia berinisial EH (71).
Sedangkan angkot berwarna merah jambu jurusan Sukabumi-Sukaraja dengan nomor polisi F 1959 TZ dikendarai Hapid Mulyana (53). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nenek 71 Tahun Pengemudi Xpander yang Tabrak Angkot hingga Tewaskan 3 Orang Ditetapkan Tersangka"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kecelakaan-sukabumi-1.jpg)