Berita Regional
Tanahnya Diduga Diserobot Anak Perusahaan Lippo Group, Nusron Wahid: Jusuf Kalla Pemilik Sah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan bahwa PT Hadji Kalla merupakan pemilik sah
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan PT Hadji Kalla sebagai pemilik sah lahan di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.
- Lahan seluas 164.151 meter persegi itu masih bersengketa dengan PT GMTD dan pihak lain bernama Mulyono.
- Proses eksekusi oleh PN Makassar belum berjalan karena masih terdapat dua masalah hukum yang harus diselesaikan.
TRIBUNJATENG.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan bahwa PT Hadji Kalla merupakan pemilik sah atas lahan seluas 164.151 meter persegi yang tengah bersengketa dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD).
Lahan yang berlokasi di seberang Trans Studio Mall Makassar, tepatnya di Jalan Metro Tanjung Bunga, itu tercatat memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Hadji Kalla.
"Di atas tanah ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla," kata Nusron, Kamis (6/11/2025).
Meski demikian, sengketa atas lahan itu juga melibatkan pihak lain bernama Mulyono. Nusron menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk meminta kejelasan terkait proses eksekusi lahan yang hingga kini belum dilakukan pengukuran ulang.
Keterlambatan tersebut disebabkan masih adanya dua permasalahan hukum yang menempel pada bidang tanah dimaksud.
Sebelumnya, tokoh nasional Jusuf Kalla menegaskan bahwa lahan dengan luas lebih dari 16 hektare itu telah dibeli dari ahli waris keturunan Raja Gowa sekitar 30 tahun silam.
“35 tahun lalu saya sendiri beli, tidak pernah bermasalah. Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD,” ujarnya.
Baca juga: Eks Wapres Jusuf Kalla Murka, Tanahnya Diduga Diserobot Anak Perusahaan Lippo Group
Bukti Kepemilikan
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menegaskan lahan proyek properti milik kliennya di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, merupakan lahan dengan status hukum sah yang dimiliki berdasarkan empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan dokumen pengalihan hak resmi.
Disampaikan Azis Tika dalam konferensi pers di Wisma Kalla, Jl Dr Ratulangi, Makassar, Kamis (30/10/2025).
Azis Tika mengungkapkan, sejak dimulainya aktivitas pematangan lahan, kliennya kerap mendapat gangguan dari kelompok massa yang diduga berasal dari pihak PT GMTD Tbk, afiliasi Grup Lippo.
“Pada saat adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran dimulai pada tanggal 27 September 2025, klien kami mengalami banyak gangguan fisik dari pihak tertentu,” ujar Azis.
“Yang kemudian pihak-pihak tersebut diketahui diduga dilakukan dari PT GMTD Tbk, afiliasi Grup Lippo yang juga melakukan klaim atas tanah tersebut,” katanya.
Sertifikat HGB
| Anak Tunagrahita Kritis Setelah Dikeroyok Warga gara-gara Masuk Rumah Orang Tanpa Izin |
|
|---|
| Lukas Tenggak Racun di Makam Ibunya di Secang Magelang Setelah Habisi Nyawa Sang Kekasih |
|
|---|
| Lihat Api dari Jauh, Warga Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas Hangus Diduga Korban Pembunuhan |
|
|---|
| Eks Wapres Jusuf Kalla Murka, Tanahnya Diduga Diserobot Anak Perusahaan Lippo Group |
|
|---|
| Pencurian Motor di Rumah Kos: Sepasang Kekasih Gondol Mio Milik Tamu yang Lupa Cabut Kunci |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251106_Jusuf-Kalla.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.