Berita Jateng
Aptrindo Dorong Anggota Daftar PMKU
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mendorong para anggota untuk mendaftar pemberitahuan melakukan usaha (PMKU)
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mendorong para anggota untuk mendaftar pemberitahuan melakukan usaha (PMKU).
Hal itu agar perusahaan angkutan barang atau truk mereka memiliki identitas tunggal truk atau single truck identification data (STID).
Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan menuturkan, dorongan tersebut sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) nomor 5 tahun 2020 tentang penataan ekosistem logistik nasional.
"Setiap perusahaan yang mau berusaha harus mendaftarkan PMKU, itu berlaku di seluruh Indonesia dan anggota (Aptrindo) harus mendaftar semua.
Sesuai Inpres tersebut, jadi semua terdata untuk memonitor kegiatan angkutan barang," kata Gemilang Tarigan di sela kegiatan Musyawarah Cabang (Muscab) 2022 DPC Aptrindo Tanjung Emas Semarang di Grand Candi Hotel, Kamis (29/9/2022).
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas Semarang Weku Frederik Karuntu menambahkan, PMKU diikuti STID dapat mempermudah para pelaku usaha dalam dalam berkegiatan di pelabuhan.
Disebutkan, saat ini ada sebanyak empat perusahaan yang telah mengurus tuntas PMKU di KSOP Tanjung Emas.
Adapun dari empat perusahaan tersebut ada 62 truk yang sudah teregistrasi memiliki STID.
"Sebenarnya sudah ada 8 perusahaan yang mendaftar, namun empat lainnya masih harus melengkapi persyaratan.
Ada yang memang masih mengajukan, masih berproses," terangnya.
Adapun Weku menyebutkan, sejauh ini tak ada kendala berarti dalam proses pendaftaran tersebut. "Hanya paling lama kelengkapan administrasi," lanjutnya.
Ketua Aptrindo Cabang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Supriyono menambahkan, anggota dalam organisasi ini yakni sebanyak 45 pengusaha angkutan barang.
Adapun dari 45 perusahaan ini total truk sebanyak 800 truk unit.
Ia terus mengimbau seluruh anggota segera mendaftar PKMU agar memperoleh STID.
"Sebelum aturan ini diwajibkan, diimbau segera mendaftar.