Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Praktik Adopsi Ilegal di Bogor: Yayasan Kumpulkan Ibu Hamil Tanpa Suami, Bayi Dijual Rp15 Juta

Aparat kepolisian membongkar praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi via media sosial.

Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Aparat kepolisian membongkar praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi via media sosial.

Polisi menangkap Suhendra, warga Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pria 32 tahun itu menawarkan pengadopsian bayi melalu media sosial dengan mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak.

Baca juga: Perempuan Muda Melahirkan Sendiri di Kamar Mandi Kontrakan, Bayi Ia Bekap dan Dibuang ke Tong Sampah

Oleh Suhendra, pihak pengadopsi diminta untuk membayar Rp 15 juta untuk mengadopsi satu bayi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Sat Reskrim Polres Bogor berhasil meringkus seorang pria berinial SH di Ciseeng
Sat Reskrim Polres Bogor berhasil meringkus seorang pria berinial SH di Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Rabu (28/9/2022).

"Jadi diminta sejumlah uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi itu.

Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak di media sosial," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (28/9/2022).

Kumpulkan ibu hamil tanpa suami


Ia mengatakan kasus tersebut terungkap setelaj polisi melakukan penyelidikan laporan dugaan perdagangan anak di wilayah Ciseeng.

Awalnya, Suhendra akan mengumpulkan ibu hamil yang tak memiliki suami melalui media sosial miliknya

Ia kemudian menawarkan kepada ibu hamil tersebut untuk melakukan persalinan gratis di rumah sakit.

Namun setelah persalinan, bayi tersebut akan diserahkan ke orang lain yang ingin mengadopsi.

Namun adopsi yang dilakukan dengan cara ilegal.

Setiap orang yang akan adopsi harus membayar Rp 15 juta per bayi.

"Namun proses adopsi itu dilakukan secara ilegal.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved