Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Apa Itu Visum KDRT? Barang Bukti Medis Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Suaminya ke Polisi

Apa Itu Visum KDRT? Barang Bukti Medis Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi

Penulis: non | Editor: galih permadi
net
Apa Itu Visum KDRT? Barang Bukti Medis Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi 

Apa Itu Visum KDRT? Barang Bukti Medis Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi

TRIBUNJATENG.COM - Apa itu visum KDRT? Jadi barang bukti mesis Lesti Kejora laporkan Rizky Billar ke polisi.

Pedangdut Lesti Kejora melaporkan sang suami, Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT, Kamis (28/9/2022).

Guna melengkapi laporannya, Lesti Kejora juga telah melakukan pemeriksaan visum sebagai bukti laporan terhadap polisi.

Apa itu Visum KDRT?

Visum menjadi syarat wajib sebagai bukti untuk bahan pemeriksaan dari adanya kekerasan pada seseorang, kondisi ini disebut sebagai visum et repertum.

Visum et repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan resmi penyidik.

Yakni terkait pemeriksaan medis seseorang ataupun bagian tubuh manusia yang berupa interpretasi dan temuannya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.

Hal ini dikarenakan visum tergolong dalam alat bukti sah dari keterangan ahli yang sudah didasarkan oleh pemeriksaan medis dan tertuang dalam pasal 184 KUHP.

Saat seseorang merasa menerima kekerasan secara fisik, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan visum oleh dokter dari berbagai bidang spesialisasi.

Visum juga bisa dilakukan tidak hanya kepada seseorang yang masih hidup, tetapi juga pada jenazah. 

Namun teknik pemeriksaan visum korban KDRT tentu akan berbeda dengan teknik visum korban kekerasan seksual, pada jenazah, dan lainnya.

Berikut teknik dari pemeriksaan visum korban KDRT:

1. Anamnesis

Mencakup keluhan utama, bagaimana peristiwa KDRT terjadi, dan riwayat penyakit sebelumnya yang pernah diderita, lalu dicatat dengan lengkap dan benar dalam rekam medis.

Hasil dari anamnesis ini akan dilakukan dengan hati-hati dan di dalam visum et repertum ini tidak perlu mencantumkan yang tidak berhubungan dengan tindak pidana.

2. Pemeriksaan tanda-tanda vital

Pemeriksaan ini mencakup keadaan umum korban, tingkat kesadaran, frekuensi nafas, frekuensi nadi, tekanan darah dan suhu.

Hasilnya akan ikut dicatat dalam visum et repertum bila dirasa oleh dokter penting untuk menggambarkan keadaan penderita sehubungan dengan tindak kekerasan yang dialami.

3. Deskripsi luka

KDRT akan identik dengan luka, luka-luka yang ditemukan ini dideskripsikan dengan jelas, lengkap, dan baik, karena penting untuk mengetahui jenis kekerasan yang dialami korban.

Bahkan dalam rekam medis yang nantinya dimasukkan pada visum et repertum ini bisa memasukkan gambar dan penjelasannya.

Dengan urutan mulai dari regio, koordinat, jenis luka, bentuk luka, tepi luka, dasar luka, keadaan sekitar luka, ukuran luka, jembatan jaringan, benda asing, dan lainnya.

Ada banyak jenis dari luka yang dialami korban KDRT, seperti yang kemungkinan dialami Lesti Kejora, beberapa diantaranya yaitu:

- Luka lecet

- Luka memar

- Luka bakar

- Vulnus scissum

- Vulnus lacetarum.

4. Pengobatan/perawatan yang diberikan

Terakhir dalam teknik pengambilan visum korban KDRT, maka dokter akan menuliskan pemeriksaan penunjang yang dilakukan beserta hasilnya, terapi atau pengobatan dan perawatan yang dilakukan kepada korban. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved