Berita Karanganyar
BKPSDM Karanganyar Lakukan Pendataan Pegawai Non ASN, Ini Tujuannya
Masing-masing OPD di Lingkungan Pemkab Karanganyar diminta untuk menginput data pegawai non ASN ke dalam aplikasi SITAMA.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - BKPSDM Kabupaten Karanganyar melakukan pendataan terhadap pegawai non ASN yang berada di tiap OPD.
Pendataan tersebut dilakukan sesuai arahan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Masing-masing kabupaten kota diminta untuk menetapkan admin dan operator admin untuk pendataan pegawai non ASN.
Baca juga: Pelaku UMKM di Karanganyar Didorong Miliki NIB, Seberapa Pentingkah?
Baca juga: Disdagnakerkop UKM Karanganyar Lakukan Pendataan Pedagang dan PKL, Ini Tujuannya
Kepala BKPSDM Kabupaten Karanganyar, Suprapto menyampaikan, masing-masing OPD di Lingkungan Pemkab Karanganyar diminta untuk menginput data pegawai non ASN ke dalam aplikasi SITAMA.
Nantinya admin dan operator admin akan melakukan verifikasi data pegawai non ASN sesuai persyaratan dari BKN.
Adapun syarat dari BKN yakni usia sekurang-kurangnya 20 tahun dan maksimal 56 tahun per 31 Desember 2021, mas kerja THL sekurang-kurangnya 1 tahun sampai dengan 31 Desember 2021.
Sistem penggajian pegawai harus berasal dari APBD.
Apabila penggajian pegawai tidak melalui APBD akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, semisal penggajian dari BLUD atau iuran guru.
"Terhitung 19 September 2022, jumlah data yang masuk ke aplikasi ada sekira 4.200."
"Dari jumlah itu, hasil verifikasi yang memenuhi syarat ketentuan BKN ada 3.270 orang."
"Adapun yang tidak memenuhi syarat ada 1.445 orang," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Polres Karanganyar Salurkan Bantuan Beras 20 Ton Dampak Kenaikan BBM
Baca juga: DPMPTSP Karanganyar Bikin Inovasi Jempol, Jemput Bola Pelayanan NIB Melalui OSS
Suprapto menjelaskan, data pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat selanjutnya akan diinput ke website milik BKN.
Para pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat nantinya akan mendapatkan akun dari BKN untuk melengkapi data yang kurang.
Bagi para pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat tentu masih bekerja di OPD masing-masing sambil menunggu informasi selanjutnya dari BKN.
Dia menegaskan, pendataan pegawai non ASN ini dilakukan untuk bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.