Berita Artis
Ini Sejumlah Luka-luka yang Didapat Lesti Kejora dari Dugaan KDRT Rizky Billar
Sejumlah luka-luka dilaporkan Lesti Kejora kepada polisi sebagai akibat dari KDRT yang dilakukan Rizky Billar.
"Ya (surat laporan Polres Metro Jakarta Selatan)," ucapnya.
"Ya (pasti dipanggil),"
"Kalau itu, nanti penyidik yang minta keterangan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengaku, pihak kepolisian masih mendalami laporan yang dibuat oleh penyanyi Lesti Kejora.
"Untuk itu, nanti kita dalami dulu," kata Nurma Dewi.
Lesti Kejora dikabarkan telah menjalani visum.
Hasil visum tersebut kemudian akan dijadikan satu di antara bukti oleh penyidik atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Billar.
Polisi akan menjadwalkan pemeriksaan kepada Rizky Billar setelah mengumpulkan barang bukti.
Mengenai sanksi terhadap Rizky Billar bila terbukti bersalah melakukan tindak KDRT, Nurma menyebut, suami Lesti Kejora terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," jelasnya.
Rizky Billar terancam 15 tahun penjara jika benar-benar terbukti lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, imbas tepergok selingkuh.
Tribun Network masih berusaha menghubungi pihak Lesti Kejora maupun Rizky Billar untuk konfirmasi.
Sementara Kuasa Hukum Lesti Kejora, Shandy Arifin belum memberikan keterangan secara detail terkait kasus yang dilaporkan kliennya.
Shandy Arifin hanya menyampaikan pernyataan singkat.
Ia meminta maaf belum bisa memberikan tanggapan terkait kasus yang dilaporkan kliennya.