Berita Kajen
Kisah Pilu : 3 Penderita Gangguan Jiwa di Pekalongan Dibebaskan dari Pasungan
Sebanyak 3 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah dibebaskan dari pasung oleh keluarganya.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Sebanyak 3 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah dibebaskan dari pasung oleh keluarganya.
Setelah dibebaskan, ODGJ ini kemudian dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof dr Soerojo Magelang untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan Yudhi Himawan mengatakan, di Kabupaten Pekalongan ada 5 ODGJ yang dipasung oleh pihak keluarga.
"Dinsos Kabupaten Pekalongan, lalu Kemensos RI melalui Sentra Terpadu Kartini Temanggung, melakukan pelepasan pasung.
Untuk kasus pasung sendiri di Kabupaten Pekalongan ada lima kasus. Hari ini, pelepasan tiga kasus.
Yakni dua di Desa Sabarwangi, Kecamatan Kajen dan satu di Desa Pododadi, Kecamatan Karanganyar," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan Yudhi Himawan kepada Tribunjateng.com, Jum'at (30/9/2022).
Menurutnya, tujuan dari pelepasan pasung ini tujuannya untuk rehabilitasi. Mereka dipasung juga karena ada sebabnya.
"Rata-rata sudah lebih dari 10 tahun dilakukan pemasungan oleh keluarga.
Mereka itu penyandang disabilitas mental, jadi kalau dilepas takut ada hal-hal yang mengganggu lingkungan."
"Jadi keluarga memutuskan untuk dipasung. Hari ini kita lepas, dan kami bawa mereka untuk rehabilitasi," ujarnya.
Setelah dilakukan pelepasan, ODGJ ini dibawa ke RSJ untuk penanganan, di antaranya treatment khusus.
"Kalau menurut SOP-nya, bisa dikembalikan ke keluarga, bisa ke panti, nanti lihat dulu diagnosisnya seperti apa dan progressnya."
"Juga dikawal Sentra Terpadu Kartini Temanggung. Mudah-mudahan, bisa membuat teman-teman yang kita bawa ini bisa lebih baik ke depannya," imbuhnya.
Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan mencatat, ada lima kasus ODGJ yang dipasung dan tersebar di empat kecamatan.
Dua orang di Desa Sabarwangi, Kecamatan Kajen, satu orang di Desa Pododadi, Kecamatan Karanganyar, satu orang di Desa Sijeruk, Kecamatan Sragi, dan satu orang lagi di Desa Dadirejo, Kecamatan Tirto.