Berita Kriminal
Mirisnya Bocah SD di Nganjuk Rudapaksa Adik Kelas Setelah Nonton Konten Dewasa di HP Teman
Mirisnya siswa SD di Nganjuk Jawa Timur yang sudah menjadi tersangka kasus pemerkosaan di usia yang masih 11 tahun.
Saat mengamankan pelaku, polisi turut didampingi Dinas Sosial, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak.
Hal ini tidak lepas karena baik pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.
Terpengaruh konten dewasa
Agung menyebut, pelaku melakukan aksi tak senonoh kepada korban karena terpengaruh konten-konten dewasa di internet.
MBN juga mendapat hasutan dari adik kelasnya sehingga merencanakan aksinya.
"Dia (adik kelas MBN) mengatakan kepada pelaku agar segera melakukan hubungan badan seperti itu, pelaku teriming-iming hingga melakukan perbuatan cabul tersebut di lokasi TKP," kata Agung.
Agung menjelaskan, MBN disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 juta.
Pelaku Lihat Film Porno di HP Teman
Tim Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Nganjuk memutuskan pelaku pencabulan anak terhadap anak ditempatkan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di Instansi Pemerintah.
Ini dikarenakan pelaku pencabulan yang terjadi di Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk tersebut masih di bawah usia 12 tahun sehingga dilakukan penempatan dalam Program selama enam bulan di rumah singgah di bawah Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Nganjuk.
Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Nganjuk, Nafhan Tohawi melalui Kepala Bidang PPPA, Agus Sugianto membenarkan keputusan dari tim Satgas PPA Kabupaten Nganjuk.
Dimana tim Satgas PPA Kabupaten Nganjuk tersebut beranggotakan Unit PPA Polres Nganjuk, Bapas Kediri, Peksos Kabupaten Nganjuk, WCC (Women Crisis Center) Kabupaten Nganjuk telah menggelar pertemuan terkait kasus anak cabuli anak.
"Dalam rapat tim Satgas PPA tersebut diambil keputusan terhadap pelaku pencabulan untuk dilakukan pendidikan, pembninaan, dan Pembimbingan di bawah Dinsos PPA karena masih usia di bawah 12 tahun," kata Agus Sugianto, Kamis (29/9/2022).
Dijelaskan Agus Sugianto, sejak awal kasus pencabulan yang pelaku dan korban masih anak-anak di bawah umur tersebut Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk sudah langsung terlibat. Yakni dengan menempatkan pelaku tersebut di rumah singgah dibawah pengelolaan Dinsos PPPA Nganjuk.
Baca juga: Nasib Pilu Bocah 7 Tahun Diperkosa Siswa SD, Korban Dibuat Pingsan, Pelaku Terpapar Video Dewasa