Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OPINI

OPINI Gunoto Saparie : Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022

tribunjateng/cetak/bram
Kesetaraan Agama dan Aliran Kepercayaan. Opini ditulis oleh Gunoto Saparie / Fungsionaris Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jawa Tengah 

Memang, bank dapat memberikan pinjaman kepada debitur, namun tetap dengan catatan bahwa debitur memberikan jaminan atas pinjaman tersebut, dalam hal ini berapa nilai hak cipta yang dapat di-appraisal.

Padahal ada empat persyaratan permohonan kredit, yaitu watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), dan prospek usaha (condition of economic) harus terpenuhi. Sedangkan agunan (collateral) bersifat formalitas saja untuk memenuhi kewajiban bank meneliti kemampuan calon debitur menyiapkan jaminan sebagai persyaratan permohonan kredit. (*)

Baca juga: Fokus : Kompor Bang Ben

Baca juga: Daftar Weton Penuh Keberuntungan, Lancar Rezeki dan Pekerjaan

Baca juga: IT Telkom Purwokerto dan KPU Banyumas Sosialisasikan Aplikasi Pemilu “Siballu”

Baca juga: Dery Saputra Manajer Devina Kirana Murka Dituding Sengaja Sembunyikan Perselingkuhan Rizky Billar

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved