OPINI
OPINI Gunoto Saparie : Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang
Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022
Memang, bank dapat memberikan pinjaman kepada debitur, namun tetap dengan catatan bahwa debitur memberikan jaminan atas pinjaman tersebut, dalam hal ini berapa nilai hak cipta yang dapat di-appraisal.
Padahal ada empat persyaratan permohonan kredit, yaitu watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), dan prospek usaha (condition of economic) harus terpenuhi. Sedangkan agunan (collateral) bersifat formalitas saja untuk memenuhi kewajiban bank meneliti kemampuan calon debitur menyiapkan jaminan sebagai persyaratan permohonan kredit. (*)
Baca juga: Fokus : Kompor Bang Ben
Baca juga: Daftar Weton Penuh Keberuntungan, Lancar Rezeki dan Pekerjaan
Baca juga: IT Telkom Purwokerto dan KPU Banyumas Sosialisasikan Aplikasi Pemilu “Siballu”
Baca juga: Dery Saputra Manajer Devina Kirana Murka Dituding Sengaja Sembunyikan Perselingkuhan Rizky Billar