Berita Jepara
Gadis 17 Tahun di Jepara Trauma Berat, Dicabuli Ratusan Kali, Kini Foto Bugil Disebar Pelaku
Pemuda berinisial MS (22) ditangkap polisi setelah mencabuli perempuan di bawah umur berinisial SH (17)
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan
Tersangka MS (22) digelandang ke Rutan Polres Jepara. Ia menjadi tersangka kasus pencabulan.
Korban kini dalam keadaan trauma berat dalam pendampingan ibu kandungnya.
Karena kondisi ini, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi denga dinas terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Korban meminta didampingi secara melekat oleh ibu kandungnya.
Atas tindakan asusila tersangka, polisi menyangkakan Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tandasnya. (*)
Berita Terkait