Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Di Tengah Gencarnya Penegakan Perda No 5, Pengemis Masih Mudah Dijumpai di Jalanan Kota Semarang 

Penegakan Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 terus dilakukan pemerintah.

Penulis: budi susanto | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Budi Susanto
Seorang perempuan menggendong balita di tengah panasnya terik matahari, ia meminta belas kasihan ke pengguna jalan di sekitar traffic light yang ada di Jalan Sriwijaya Kota Semarang, Minggu (2/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penegakan Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 terus dilakukan.

Peraturan yang sudah disahkan 7 tahun itu berisi larangan memberikan uang atau barang ke anak jalanan dan PGOT, di jalan umum atau traffic light.

Satpol PP Kota Semarang juga telah mengeluarkan peringatan hingga imbauan.

Imbau itu dikeluarkan secara resmi dan diberlakukan pada Sabtu (1/10) lalu.

Bahkan Satpol PP secara tegas mengeluarkan statement, akan menindak bagi para pelanggar.

Di tengah gencarnya penegakan Perda itu, sejumlah peminta-minta masih mudah dijumpai di jalanan Kota Semarang.

Meski tak sebanyak hari biasanya,  namun di beberapa titik mereka masih mencari belas kasihan pengguna jalan.

Pengguna jalan juga masih memberikan uang ke peminta-minta yang biasa mangkal di sejumlah traffic light.

Pengguna jalan memberikan uang ke peminta-minta itu lantaran kasihan melihat kondisi peminta-minta yang mayoritas berusia lanjut.

"Ya tahu kalau ada larangan, tapi tetap saja saya iba kalau melihat mereka, apalagi tadi ada yang bawa anak kecil," kata Ratih (34) satu di antara warga Semarang Barat kepada Tribunjateng.com, Minggu (2/10/2022).

Adapun lokasi yang Ratih sebutkan saat ia memberikan uang ke peminta-minta terletak di traffic light yang ada di Jalan Sriwijaya.

Di sana, beberapa peminta-minta terlihat sedang menghampiri penggunaan jalan.

Panasnya cuaca di Kota Semarang juga seoalah tak dirasa oleh mereka.

Bahkan keterangan Ratih tepat, ada seorang perempuan berusia lanjut menggendong balita.

Sembari menggendong balita, perempuan itu meminta-minta ke pengguna jalan.

Meski demikian, Tribunjateng.com tak bisa meminta keterangan ke perempuan paruh baya tersebut.

Ia nampak ketakutan saat ditanya apakah mengetahui adanya larangan meminta-minta di jalanan.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, secara tegas mengatakan memberi uang ataupun barang ke anak jalanan dan PGOT melanggar Perda.

"Kami hanya menjalankan Perda yang sudah dibuat, jika memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun ke anak jalanan dan PGOT melanggar pasal 30, akan dikenakan sanksi pidana dan denda," katanya.

Dilanjutkanya, Satpol PP Kota Semarang bersama beberapa pihak seperti Polres Tabes Semarang, Kejaksaan hingga Pengadilan Negeri berkomitmen menegakkan Perda tersebut.

"Esok hari tetap akan dilakukan operasi yustisi, jadi siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tambahnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved