Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabupaten Semarang

Berikut Tujuh Sasaran Operasi Zebra Candi 2022 di Kabupaten Semarang, Optimalkan Penindakan ETLE

Polres Semarang akan memaksimalkan penindakan Tilang Elektronik atau Eletronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam Operasi Zebra Candi 2022.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV PRADANA
Anggota Polres Semarang mengikuti apel gelar pasukan Operasi Zebra Candi 2022 di Mapolres Semarang, Senin (3/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Operasi Zebra Candi 2022 secara serentak telah dimulai pada Senin (3/10/2022).

Pelaksanaannya akan berlangsung hingga Minggu (16/10/2022).

Di Kabupaten Semarang yang merupakan wilayah hukum Polres Semarang turut memulai operasi tahunan tersebut.

Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika menjelaskan, pihaknya akan memaksimalkan penindakan Tilang Elektronik atau Eletronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam operasi tersebut.

Baca juga: 4 Orang Terjaring Tim Yustisi Penegakan Perda Anak Jalanan dan PGOT Perdana di Kota Semarang

Baca juga: Misterius! Motor Tak Bertuan Ini Terparkir di Taman Lele Semarang Lebih dari Tiga Bulan

“Kami tetap mengedepankan edukasi, tindakan persuasif dan sosialisasi, serta memaksimalkan penindakan tilang elektronik,” ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Senin (3/10/2022).

Sebagai informasi, data Satlantas Polres Semarang, 14.005 kendaraan yang sudah ter-capture melakukan pelanggaran ketertiban lalu lintas sejak Januari hingga Agustus 2022.

Dari jumlah itu, para pelanggar yang sudah dikirimkan surat tilang ada 13.423.

Sebagian besar dari pemotor tersebut tertangkap kamera tidak mengenakan helm.

Pemotor yang tidak mengenakan helm juga kini menjadi prioritas Operasi Zebra Candi 2022.

Lebih lanjut, AKBP Yovan menyebutkan, total ada 7 sasaran prioritas dalam Operasi Zebra Candi 2022 kali ini.

Baca juga: Melepas Penat dan Berteduh dari Terik Matahari Kota Semarang di Wisata Alam Silayur Park

Baca juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun! Gadis Berjilbab Tewas Hantam Truk Jagung di Kaligawe Semarang

Ketujuh sasaran itu yakni menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi yang masih di bawah umur, pemotor yang memboncengkan lebih dari satu orang.

Lalu pemotor yang tidak mengenakan helm SNI, juga pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

Kemudian, pengemudi yang berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat terlarang, pengemudi yang melawan arus, serta pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

Kapolres mengimbau masyarakat di Kabupaten Semarang agar mengikuti tata tertib berlalu lintas.

“Hal itu juga berfungsi untuk menekan fatalitas angka kecelakaan di jalan raya."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved