Kabupaten Semarang
Berikut Tujuh Sasaran Operasi Zebra Candi 2022 di Kabupaten Semarang, Optimalkan Penindakan ETLE
Polres Semarang akan memaksimalkan penindakan Tilang Elektronik atau Eletronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam Operasi Zebra Candi 2022.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Operasi Zebra Candi 2022 secara serentak telah dimulai pada Senin (3/10/2022).
Pelaksanaannya akan berlangsung hingga Minggu (16/10/2022).
Di Kabupaten Semarang yang merupakan wilayah hukum Polres Semarang turut memulai operasi tahunan tersebut.
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika menjelaskan, pihaknya akan memaksimalkan penindakan Tilang Elektronik atau Eletronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam operasi tersebut.
Baca juga: 4 Orang Terjaring Tim Yustisi Penegakan Perda Anak Jalanan dan PGOT Perdana di Kota Semarang
Baca juga: Misterius! Motor Tak Bertuan Ini Terparkir di Taman Lele Semarang Lebih dari Tiga Bulan
“Kami tetap mengedepankan edukasi, tindakan persuasif dan sosialisasi, serta memaksimalkan penindakan tilang elektronik,” ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Senin (3/10/2022).
Sebagai informasi, data Satlantas Polres Semarang, 14.005 kendaraan yang sudah ter-capture melakukan pelanggaran ketertiban lalu lintas sejak Januari hingga Agustus 2022.
Dari jumlah itu, para pelanggar yang sudah dikirimkan surat tilang ada 13.423.
Sebagian besar dari pemotor tersebut tertangkap kamera tidak mengenakan helm.
Pemotor yang tidak mengenakan helm juga kini menjadi prioritas Operasi Zebra Candi 2022.
Lebih lanjut, AKBP Yovan menyebutkan, total ada 7 sasaran prioritas dalam Operasi Zebra Candi 2022 kali ini.
Baca juga: Melepas Penat dan Berteduh dari Terik Matahari Kota Semarang di Wisata Alam Silayur Park
Baca juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun! Gadis Berjilbab Tewas Hantam Truk Jagung di Kaligawe Semarang
Ketujuh sasaran itu yakni menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi yang masih di bawah umur, pemotor yang memboncengkan lebih dari satu orang.
Lalu pemotor yang tidak mengenakan helm SNI, juga pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
Kemudian, pengemudi yang berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat terlarang, pengemudi yang melawan arus, serta pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
Kapolres mengimbau masyarakat di Kabupaten Semarang agar mengikuti tata tertib berlalu lintas.
“Hal itu juga berfungsi untuk menekan fatalitas angka kecelakaan di jalan raya."