Berita Karanganyar
Pasutri Meninggal Dunia Saat Bulan Madu di Hotel Wilayah Karanganyar, Ini Penyebabnya
Pasutri meninggal dunia saat bulan madu di salah satu hotel wilayah Karangpandan.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial BS (30) dan BH (27) warga Kecamatan Jebres Kota Solo meninggal dunia saat bulan madu di salah satu hotel wilayah Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Senin (3/10/2022) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laki-laki berinisial BS dan perempuan berinisial BH diketahui melangsungkan pernikahan pada Kamis (29/9/2022).
Penmas Si Humas Polres Karanganyar, Bripka Sakti menyampaikan, pasutri tersebut semula menginap di hotel sejak Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 16.35.
Lantaran waktu menginap hotel selesai pada Minggu (2/10/2022) pukul 12.00, kemudian yang bersangkutan menghubungi bagian resepsionis untuk meminta tambahan waktu hingga pukul 16.00.
"Kemudian pukul 17.22, korban dihubungi melalui chat WA oleh resepsionis tapi tidak ada respon. Pihak resepsionis menganggap bahwa korban memperpanjang sampai hari berikutnya. Kemudian pada Senin (3/10/2022) pukul 12.00 pihak resepsionis menghubungi lagi tapi tidak ada respon," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin malam.
Hingga akhirnya saat dicek ke dalam kamar, lanjutnya, pasutri tersebut sudah meninggal dunia. Pihak hotel lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangpandan.
Jenazah kemudian dibawa menuju ke RSUD Karanganyar dengan menggunakan ambulance miliki relawan.
"Dari keterangan dokter, penyebab kematian kedua korban diduga minum suplemen atau obat kuat sehingga memacu denyut jantung yang mengakibatkan pembuluh darah pecah," ucapnya.
Dia menuturkan, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada tubuh pasutri tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan.
Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka usai menjalani pemeriksaan di rumah sakit.
"Pihak keluarga tidak keberatan membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi dan tidak menuntut secara hukum terhadap siapapun atas meninggalnya korban," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/usai-pemeriksaan-di-rs.jpg)