Semarang
4 Orang Terjaring Tim Yustisi dalam Penegakan Perda Anak Jalanan dan PGOT Perdana di Kota Semarang
Kantor Kelurahan Pedurungan Kidul Kota Semarang, dipadati petugas gabungan. Petugas gabungan itu merupakan tim yustisi penegakan Perda Nomor 5 Tahun
Penulis: budi susanto | Editor: rival al manaf
Sementara untuk pemberi, Fajar mengatakan belum mendapati pengguna jalan yang memberikan uang atau barang ke anak jalanan dan PGOT.
"Kami berterimakasih ke masyarakat, tidak ada yang memberikan uang ataupun barang ke anak jalanan dan PGOT hari ini. Berarti sosialisasi yang kami lakukan berjalan dengan baik," imbuhnya.
Dipaparkannya, jika tim yustisi menemukan pengguna jalan yang memberikan uang atau barang ke anak jalanan dan PGOT, yang bersangkutan akan dibawa ke PN Semarang.
"Kemungkinan sidang tipiring akan digelar sebulan dua kali untuk masyarakat yang terjaring saat memberi uang ataupun barang ke anak jalanan dan PGOT," papar Fajar.
Ia mengimbau, jika masyarakat ingin memberi uang atau barang ke anak jalanan dan PGOT, bisa melalui pihak yang tepat.
"Banyak pihak penyalur amal atau zakat resmi, silahkan masyarakat memberikan ke sana. Namun tidak boleh memberikan di jalanan hal itu sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2016. Kami ingin Kota Semarang bersih," tambahnya. (*)