Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Ibu di Sragen Kalap, Bunuh Anaknya Dini hari Tadi, Cangkul yang Digunakan Sampai Lepas

Lanjutnya, awalnya korban dihantam bongkahan batu bata berulang kali. Kemudian, korban Kejang-kejang dan dipukul lagi menggunakan cangkul

Editor: muslimah
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Peristiwa ain, seorang anak tega bunuh ibunya di Sragen.

Setelah aksinya terungkap, kini DS (33) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ya, DS kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan dengan korban S (53) yang merupakan ibu kandungnya sendiri.

DS tega menghabisi nyawa ibunya karena merasa jengkel selalu dinasehati untuk mencari pekerjaan yang layak.

Aksi kejinya itu dilakukan dengan memukul tubuh sang ibu hingga sang ibu terjatuh ke lantai.

Setelah terjatuh, kepala S dibenturkan ke lantai sebanyak 3 kali hingga tak sadarkan diri namun masih hidup.

Agar aksinya tak diketahui, DS kemudian memposisikan tubuh sang ibu seolah-olah terjatuh di kamar mandi, yakni dengan posisi sujud dan kepala masuk ke dalam ember kecil berisi air.

Aksinya tersebut terbongkar setelah polisi melakukan pembongkaran makam dan melakukan autopsi.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan korban dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan juga pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan meninggal dunia.

"Atas perbuatannya DS terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Piter di Mapolres Sragen beberapa waktu lalu.

Polres Sragen pun menggelar reka ulang adegan di rumah tersangka pada Jumat (15/7/2022).

Dalam reka adegan tersebut diperagakan 32 adegan sesuai dengan keterangan pelaku saat pemeriksaan.

Yakni kejadian malam hari sebelum kejadian, saat kejadian, hingga pasca kejadian.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Lanang Teguh Pambudi, pasal yang dikenakan terhadap tersangka saat ini masih sama.

"Pasal yang disangkakan saat ini masih sama, tapi juga tidak menutup kemungkinan, setelah hasil koordinasi dengan jaksa barangkali ada pasal yang diterapkan, jika berubah nanti diungkapkan lagi," terangnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved