Berita Solo
Kejari Sukoharjo Tahan Pelaku Perusakan Benteng Keraton Kartasura
Penyidik Kejaksaan Negeri Sukoharjo menahan MB, pelaku perusakan benda cagar budaya Benteng Keraton Kartasura.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO- Penyidik Kejaksaan Negeri Sukoharjo menahan MB, pelaku perusakan benda cagar budaya Benteng Keraton Kartasura. Penahanan dilakukan seiring dilakukannya pelimpahan tahap 2 dari PPNS BPCB Jateng ke Kejari Sukoharjo, Senin (3/10/2022).
Sebelumnya, kasus pengrusakan benteng Keraton Kartasura yang dilakukan MB sempat viral di media sosial. Benteng Kartasura yang berada di area lahan milik pelaku dihancurkan menggunakan alat berat. Akibatnya, sebagian bangunan bersejarah itu jebol. Penghancuran benteng Keraton itu akhirnya dihentikan setelah pemerintah turun tangan.
Pelaku akhirnya dipidanakan karena telah merusak bangunan cagar budaya yang dilindungi Undang-undang. Setelah penyidikan PPNS BPCB selesai, kasus itu akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
"Kami sudah tahap 2 ke Kejari Sukoharjo. Tersangka ditahan oleh kejaksaan. MB ditahan di tempat tahanan Polres Sukoharjo sembari menunggu proses persidangan," kata Penyidik PNS BPCB Jateng Denny Wahyu Hidayat, Selasa (4/10/2022) .
Baca juga: Happy Asmara Korban Pelecehan Seksual, Saat Remaja Sempat Mogok Manggung Karena Trauma
Baca juga: Update Hasil Babak II Skor 1-2 Timnas Futsal Indonesia Vs Jepang, Jepang Kejar Ketertinggalan
Baca juga: Ada Satu Cara Agar Selamat Dari Kiamat Menurut Gus Baha, Sudah Dilakukan Anak Muda Saat Ini
Menurut Denny Wahyu, jajarannya hanya melakukan penanganan kasus ini hingga dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Kejaksaan Sukoharjo. Selanjutnya adalah kewenangan pengadilan untuk menentukan jadwal perkara itu disidangkan. Ia mengungkapkan, ini adalah kasus pertama perusakan cagar budaya di Jawa Tengah yang dipidanakan.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak semena-mena menghancurkan situs cagar budaya.
"Buat efek jera dan hukum benar benar diterapkan, " katanya. (aqy)