5 Potret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E Jadi Tahanan Jaksa
5 potret Fedy Sambo, Putri Candrawathi dan Bahara E jadi tahanan jaksa. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi sorotan netizen lantaran mereka mer
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM- 5 potret Fedy Sambo, Putri Candrawathi dan Bahara E jadi tahanan jaksa.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi sorotan netizen lantaran mereka merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Josua atau Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dan tersangka lainnya akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi k tiba di Kejagung, Rabu (5/10/2022) pukul 11.42 WIB.
Mereka pun tampak dikawal ketat dengan personel Brimob dan pengamanan dalam (Pamdal) Kejagung.
Ferdy Sambo adalah sosok yang pertama kali turun dari mobil tersebut.
Ia sempat berdiri sebentar di samping pintu mobil sembari menunggu Putri Candrawathi.

Setelah Putri Candrawathi turun, pasangan ini lantas berjalan menaiki tangga dan masuk ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Keduanya tak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.
Saat itu, personel Brimob pun tampak memberikan payung kepada keduanya karena lokasi dalam kondisi hujan
Baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi sama-sama memakai baju warna oranye bertuliskan 'Tahanan' di bagian belakang.
Ferdy Sambo yang terlihat memakai masker warna hitam, berjalan lebih dulu dibanding Putri Candrawathi.
Sementara istrinya mengikuti di belakang didampingi seorang petugas.

Diketahui, Bareskrim Polri menyerahkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J kepada Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022).
Penyidik Polri juga melimpahkan 7 tersangka kasus obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Ada 11 tersangka yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Setelah pelimpahan para tersangka, selanjutnya kewenangan penahanan kini berada di tangan JPU.
Tujuh tersangka dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Mako Brimob.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan, dan AKP Irfan Widyanto.
Kemudian tiga tersangka dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Bareskrim Polri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuwat Maruf.
Sementara Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan dilakukan kejaksaan untuk mempermudah proses sebelum persidangan.
"Dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umim (Jampidum), Fadil Zumhana pada Rabu (5/10/2022).
Dalam penyerahan ini, rencananya para tersangka akan diperlihatkan di muka umum sebelum masuk ke gedung.
Namun, rencana ini urung dilakukan karena cuaca di Kejagung turun hujan.
Sehingga untuk tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung dibawa masuk ke gedung.
Sementara itu, tiga tersangka lain terkait kasus pembunuhan Brigadir J belum datang.
Begitu juga dengan enam tersangka kasus obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Seperti diketahui, penyidik Polri telah menetapkan lima tersangka terkait tewasnya Brigadir J.

Kelima tersangka tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.
Kelima tersangka ini memiliki sejumlah peran dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Bharada E sebagai eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Bripka RR dan Kuat Ma'ruf turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sementara itu, Ferdy Sambo merupakan sosok yang memberi perintah penembakan.
Ia juga dalang dari skenario seolah-olah telah terjadi baku tembak antara korban dan Bharada E di rumah dinasnya.
Terakhir ada Putri Candrawathi yang turut terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.
Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Ferdy Sambo cinta istri
Sambo menuturkan bahwa sang istri justru menjadi korban dalam kasus tersebut.
Sebaliknya, dirinya mengaku siap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," kata Sambo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Ia menuturkan dirinya juga sangat menyesal atas kasus tersebut.
Dia pun meminta maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan atas kasus tersebut.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua," pungkasnya.