Berita Regional
Burung Merpati Jadi Kurir Ganja, Modus Baru Peredaran Narkoba di Bandung
Modus para tersangka bisa dibilang baru. Mereka memanfaatkan burung merpati untuk mengedarkan ganja.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 Thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengedar Narkoba di Bandung Gunakan Burung Merpati Jadi Kurir Ganja
Baca juga: Bule Australia Tertangkap Bawa Narkoba: Heroin Dibungkus Kondom Disembunyikan di Dubur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ilustrasi-burung-merpati-Dua-WNI-di-Malaysia-karena-meracun-burung-merpati.jpg)