Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kerusuhan Suporter di Malang

Jokowi Beri Waktu Sebulan bagi TGIPF untuk Tuntaskan Tragedi Stadion Kanjuruhan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi waktu sebulan kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengungkap tuntas tragedi yang terjadi

Editor: m nur huda
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi waktu sebulan kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengungkap tuntas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan seiring naiknya kasus ini ke tahap penyidikan.

"Nanti akan menetapkan tersangka dan langsung diperiksa sebagai tersangka," tegas Dedi saat konferensi pers di Malang, Selasa (4/10).

Dedi mengklaim pihaknya masih mengumpulkan bukti keterangan ahli pemeriksaan dan alat bukti lain. "Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tim juga akan bekerja secara maraton," kata Dedi.

Dia menjelaskan sesuai perintah Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim untuk bekerja secara cepat. Namun dengan tetap mengedepankan unsur ketelitian, kehati-hatian, dan pembuktian secara ilmiah. 

Menurut Dedi, tim Polri melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat terhadap 20 orang saksi. 

"Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan gelar perkara," katanya.

Selain itu, lanjutnya, polisi juga melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri terhadap 28 orang personel.

Saat ini, pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut masih dilakukan hingga Senin malam.

"Untuk penetapan seseorang sebagai tersangka akan melalui mekanisme gelar perkara," tambah Dedi.(tribun network/fik/igm/dod/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved