Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Uji Coba Lima Hari Kerja di Pati Mulai 10 Oktober, Ini Aturan Barunya

Uji coba lima hari kerja di Kabupaten Pati akan dimulai sejak 10 Oktober hingga 31 Oktober 2022. 

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Muhammad Olies
istimewa
Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro saat memimpin apel pagi di Sekretariat Daerah Kabupaten Pati baru-baru ini. 

TRIBUNJATENG, PATI - Penjabat (Pj) Bupati Henggar Budi Anggoro bakal melakukan uji coba pelaksanaan lima hari kerja bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Uji coba lima hari kerja akan dimulai sejak 10 Oktober hingga 31 Oktober 2022. 

Saat ini, masih berlaku enam hari kerja di lingkungan Pemkab Pati. Para pegawai, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, bekerja sejak Senin hingga Sabtu.

Namun kini ada aturan baru. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro bernomor 061.2/2872.

Ketentuan jam kerja baru yakni Senin hingga Kamis, jam kerja mulai pukul 07.30 WIB - 15.30 WIB. Jumat jam kerja pukul 07.30 WIB - 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00  WIB - 13.00 WIB.

Dalam surat edaran tersebut, Henggar memberi pengecualian pada ASN yang memiliki tugas bersifat pelayanan terus-menerus selama 24 jam dan yang melaksanakan tugas khusus pada Perangkat Daerah.

"(Untuk dua pengecualian tersebut) hari kerja dan jam kerja diatur tersendiri oleh masing masing Kepala Perangkat Daerah atas persetujuan Bupati," tulis Henggar.

Baca juga: Dua Desa Krisis Air Bersih, Sepekan Tiga Kali Dipasok BPBD Jepara

Baca juga: Klasemen Sementara Grup B Kualifikasi Piala Asia U17 2023, Timnas U16 Indonesia Kudeta UEA di Puncak

Baca juga: Yusuf, Sosok yang Giat Bantu Reintegrasi Sosial Eks Napiter Meninggal Dunia Usai Bagikan Sembako

ASN yang bertugas pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam pengecualian tersebut ialah sebagai berikut.

Pertama, ASN yang melaksanakan tugas pelayanan langsung pada masyarakat di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo dan RSUD Kayen.

Kedua, ASN yang melayani rawat inap di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Ketiga, Petugas Penanggulangan Bencana.

Keempat, Polisi Pamong Praja.

Kelima, Petugas pada UPTD terminal,

Keenam, Penjaga Malam.

Ketujuh, Pemadam Kebakaran.

Kedelapan, Persandian.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved