Berita Nasional
Jaksa Agung Minta KPK Awasi Proses Sidang Ferdy Sambo Cs
JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana meminta pelibatan KPK mengawasi proses penuntutan di persidangan kasus Ferdy Sambo Cs.
TRIBUNJATENG.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana meminta pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi proses penuntutan di persidangan kasus Ferdy Sambo Cs.
"Kami meminta dipantau oleh KPK karena (perkara) ini menjadi perhatian pemerintah," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10).
Di sisi lain, Fadil menyatakan pemantauan para jaksa yang terlibat dalam proses penuntutan juga diawasi internal. Nantinya, pemantauan para jaksa dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was), serta Satgas 53.
Lebih lanjut, Fadil juga menegaskan penempatan para jaksa yang akan menyidangi perkara Sambo di rumah aman (safe house) belum diperlukan. Ia mengatakan bahwa kejaksaan telah memiliki sistem sendiri untuk mengamankan para jaksa agar tidak terintervensi.
"Kami jaga integritas dan profesionalisme jaksa karena negara ini negara hukum. Kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara," ujarnya.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam menangani setiap perkara, termasuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang diduga dilakukan Ferdy Sambo cs. Terkait dugaan menghalangi-halangi peliputan saat penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus pembunuhan Brigadir J, Ketut menilai ada kesalahpahaman.
“Kami justru mengundang teman-teman media. Kita buka semua. Tapi seperti ada kesalahpahaman dari Brimob, ketika teman-teman media hendak mengambil foto dan dalam keadaan hujan,” kata Ketut.
Kejaksaan, Ketut melanjutkan, justru membuka masker dari setiap tahanan untuk didokumentasikan oleh media. “Bahkan kami turut menyebar setiap dokumentasi kepada media untuk bisa diberitakan kepada masyarakat. Artinya, tidak ada yang kami halang-halangi,” tutur Ketut.
Kejaksaan, menurut Ketut, sengaja mengundang media untuk hadir dalam kegiatan penyerahan barang bukti dan tersangka dalam kasus Sambo. Upaya tersebut dilakukan agar ada keterbukaan publik dari apa yang dilakukan Kejaksaan.
“Justru kita mengundang teman-teman media, agar keterbukaan publik sampai ke masyarakat,” ujarnya.
Terpenting, Ketut melanjutkan, informasi yang diperlukan masyarakat telah tersampaikan oleh media. “Saya pikir ini (preseden) hanya soal miss komunikasi, apalagi dalam kondisi hujan. Yang penting semua informasi telah kami sampaikan. Akses gambar dan video juga sudah kami berikan. Tidak ada yang berlebihan,” katanya. (Tribun Network/ham/igm/wly)