Berita Kriminal
Miris! 5 Bocah di Demak Ditangkap Polisi Karena Mencuri Sepeda Motor
Polres Demak berhasil menangkap 19 tersangka pencurian motor (Curanmor) yang melakukan operasi di daerah Kabupaten Demak.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Polres Demak berhasil menangkap 19 tersangka pencurian motor (Curanmor) yang melakukan operasi di daerah Kabupaten Demak, lima di antaranya anak dibawah umur.
Kapolres AKBP Budi Adhy Buono mengatakan bahwa pihaknya berhasil meringkus para tersangka pencurian motor.
"Hari ini kami merilis hasil ungkap kasus satreskrim maupun polsek hukum polres Demak, Jadi kami mengamankan 19 tersangka yang terdiri dari 14 dewasa dan 5 anak-anak," kata Kapolres Demak saat jumpa pers di Mapolres Demak, Selasa (3/10/2022).
Baca juga: Jika Masyarakat Temukan Hal yang Tidak Sesuai Aturan, Bawaslu KabupatenTegal: Laporkan ke Kami
Baca juga: Gubernur Ganjar Dorong Kota Pekalongan Jadi Pusat Batik Dunia
Baca juga: Ketua Yayasan Persadani Jawa Tengah Meninggal Dunia, Eks Napiter Berduka
Dia menambahkan untuk tersangka anak-anak sudah langsung dalam proses penanganan kejaksaan.
"5 tersangka anak-anak langsung memetik dan sekarang sudah dilimpahkan kejaksaan," tuturnya.
Untuk modus dilakukan kata AKBP Budi, para tersangka memutus kabel dan menggunakan kunci palsu untuk mengambil motor.
"Jadi modusnya para pelaku dengan cara menggunakan kunci palsu dan memutus kabel motor," jelasnya.
Dari belasan tersangka lanjutnya, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah kunci palsu dan surat-surat kendaraan bermotor berserta motor.
"Jadi ada beberapa barangbukti yaitu 19 kendaraan motor dan 2 kendaraan pelaku dan beberapa kunci , surat-surat bermotor," ucapnya.
Ia menyampaikan dari 19 tersangka itu, dari penindakan beberapa Polsek di Kabupaten Demak.
"Polsek berhasil mengunkap yaitu polsek Wonosalam, karangawen, meranggen, dan guntur di wilayah masin-masing,"tutupnya.
Atas tindakan telah dilakukan para 14 tersangka, sindikat pencuri sepeda motor itu diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Sedangkan untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling sebentar 4 tahun. (Ito)