Sabtu, 18 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

20 Usaha Karaoke Cumpleng Indah Blora Disegel Paksa, Sempat Didemo Warga, Peringatan Juga Diabaikan

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Denpom, dan Satpol PP Kabupaten Blora pun akhirnya menyegel lokasi yang sebelumnya didemo warga setempat. 

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AHMAD MUSTAKIM
Petugas Satpol PP Kabupaten Blora memasang papan pengumuman terkait penutupan kompleks karaoke Cumpleng Indah di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jumat (7/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - 20 tempat usaha karaoke di Kompleks Cumpleng Indah (CI) Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora akhirnya ditutup paksa petugas. 

Bukan tanpa alasan, sebelumnya pihak Satpol PP Kabupaten Blora telah mengirimkan surat peringatan tertulis sebanyak tiga kali kepada pihak pengelola, namun tidak diindahkan. 

Tak hanya itu, puluhan emak-emak juga sempat melakukan demonstrasi agar Kompleks CI ini ditutup karena dianggap meresahkan masyarakat. 

Baca juga: Ingin Mengukur Keberhasilan Pemanfaatan Dana Pusat, Dirjen Perimbangan Keuangan Cek ke Blora

Baca juga: Warga Di Pasar Sido Makmur Blora Senang Dapatkan Nasi Kotak Dari Polres Blora

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Denpom, dan Satpol PP Kabupaten Blora pun akhirnya menyegel lokasi yang sebelumnya didemo warga tersebut. 

Sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang standar operasional prosedur (SOP) Satpol PP, kompleks Cumpleng Indah resmi ditutup paksa. 

20 tempat usaha karoke di Cumpleng Indah Blora itu ternyata belum berizin. 

Sementara, hanya ada satu tempat karaoke yang sudah berizin. 

Petugas Satpol PP Kabupaten Blora memasang papan pengumuman terkait penutupan kompleks karaoke Cumpleng Indah di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jumat (7/10/2022).
Petugas Satpol PP Kabupaten Blora memasang papan pengumuman terkait penutupan kompleks karaoke Cumpleng Indah di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jumat (7/10/2022). (TRIBUN JATENG/AHMAD MUSTAKIM)

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Blora, Welly Sujatmiko mengungkapkan, 20 usaha karaoke di kompleks CI ini dilakukan penutupan paksa. 

"Seluruhnya kami tutup," ucap Welly kepada Tribunjateng.com, Jumat (7/10/2022). 

Terkait proses selanjutnya, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. 

Diterangkannya, meski ada yang berizin tidak menutup kemungkinan juga akan ada pelanggaran. 

"Ada beberapa ketentuannya seperti LC (pemandu, red), kemudian etika dan estetika, hingga jam tayangnya," terang Welly. 

"Termasuk juga terkait peredaran minuman beralkohol."

"Karena pemerintah tidak memberikan izin terkait minuman ini," imbuh Welly. 

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Blora Tahan Kades Tlogotuwung Sriyanto

Baca juga: Wabup Tri Yuli: Jangan Ada Titipan Data Dalam Pendataan Awal Regsosek 2022 di Blora

Pihaknya pun mengklaim hanya bertugas menutup.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved