Liga 1
Dinilai Bertanggungjawab Atas Tragedi Kanjuruhan, Enam Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan 20 anggota pelanggar etik dan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang
TRIBUNJATENG.COM, MALANG -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan 20 anggota pelanggar etik dan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10) malam.
Enam tersangka itu mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian. "Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10).
Enam orang tersebut yakni Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHR
"Di mana saya sampaikan yang bersangkutan bertanggung jawab memiliki sertifikasi layak fungsi (stadion namun persyaratan layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020," kata dia.
Kemudian AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel). Tersangka selanjutnya adalah SS selaku security officer.
Dia dinilai lalai dan memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang saat insiden tersebut.
Kemudian, Kabagops Polres Malang Wahyu Ss. Lalu H yakni anggota Brimob Polda Jatim.
BerikutnyaTSA selaku Kasat Samapta Polres Malang."Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pelaku masih mungkin bertambah.
"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal, seperti yang saya sampaikan bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah pelaku pelanggar etik maupun pelaku yang akan kita tetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah," kata Sigit.
Sigit menegaskan tim penyidik terus menyelidiki dan menyidik kasus ini. Polri serius menangani kasus ini.
"Tim terus bekerja. Dan kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses," tuturnya.
Sementara terkait penanganan kasus pidana, polisi juga berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Khususnya pidana, kami akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan yang ada di wilayah Jawa Timur untuk prosesnya bisa berjalan dengan simultan," tuturnya.
Polri Usut Tragedi Kanjuruhan
Sementara itu, Polri terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota polisi. Data per hari kemarin, ada anggota Polri yang diperiksa berjumlah 31.
"Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri.
Dari 31 anggota Polri tersebut belum selesai, dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10).
Pemeriksaan terus dilakukan secara mendalam. Pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi unsur kehati-hatian.
"Karena sesuai arahan Bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami. Kenapa demikian? Karena unsur ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan tim ini harus betul-betul menjadi standar" ujarnya.
Sementara itu, Ketua TGIPFMenko Polhukam Mahfud MD membeberkan temuan awal penyebab tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang.
Mahfud MD mengatakan, temuan awal penyebab terjadinya tragedi Kanjuruhan di antaranya karena faktor pengendalian keamanan dan regulasi.
“Banyak faktor. Pada temuan awal, stadion termasuk faktor yang dicatat turut menjadi penyebab tragedi itu.
Faktor-faktor lainnya adalah penyelenggara dan panpelnya, pengendalian keamanan, suporter, regulasi, dan lain-lain,” ujar Mahfud ketika dikonfirmasi, Kamis (6/10).
Mahfud menjelaskan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan juga akan mencari akar permasalahannya.
Sebab, menurut dia, ketika tragedi terjadi dan investigasi selalu dilakukan, hasil temuannya cenderung berkisar pada teknis penyelenggaraan.
Sementara itu, kata Mahfud, akar permasalahannya tidak tertangani.
“Ini menjadi pukulan bagi kita karena bukan hanya menjadi masalah nasional, tapi juga menjadi sorotan dunia internasional,” ujar Mahfud MD.
Terkait permasalahan stadion, Mahfud mengungkapkan, Presiden Joko Wiododo (Jokowi) telah meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera meneliti dan memperbaiki semua stadion di Indonesia.
“Agar memenuhi standar yang diatur secara internasional maupun nasional,” ujar Mahfud. (Pythag Kurniati/kps/dtc)
Baca juga: Dua Siswa Safin Pati Sports School Juara EPA Liga 1 Bersama Bhayangkara FC
Baca juga: Belum Ada Kepastian Kapan Liga 3 Kembali Dimulai, Pemain Persiku Diliburkan
Baca juga: Ingin Mengukur Keberhasilan Pemanfaatan Dana Pusat, Dirjen Perimbangan Keuangan Cek ke Blora
Baca juga: HSN 2022 Dipusatkan di Pantai Bandengan Jepara, Ini Rincian Kegiatannya