Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

The Real Partner In Crime, Sejoli di Sukoharjo Diringkus Karena Jadi Kurir Narkoba

Kisah cinta AEP dan KPR sejoli asal Joho Sukoarjo benar-benar partner in crime. Keduanya ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sukoharjo.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Khoirul Muzakki
Polres Sukoharjo mengungkap kasus narkoba. 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Kisah cinta AEP dan KPR sejoli asal Joho Sukoarjo benar-benar partner in crime.

Keduanya ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sukoharjo karena diduga menjadi kurir narkoba.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal setelah ada  informasi dari warga Jetis Sukoharjo mengenai seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Liga 3 Ditunda Imbas Tragedi Kanjuruhan Malang, Ini yang Dilakukan Persika Karanganyar

Baca juga: Sempat Bungkam, Pinkan Mambo Akhirnya Beberkan Alasannya Keluar dari Duo Ratu

Baca juga: Mahasiswa Dianiaya Oknum Polisi Setelah Posting Foto Anjing Pelacak, 4 Pelaku Kini Dipenjara

Mendapatkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

Kemudian pada Selasa, 4 Oktober 2022, Sat Resnarkoba Polres Sukoharjo mendapatkan informasi bahwa pengedar sabu itu diketahui bernama AEP yang berdomisili di sebuah kos di Kampung Pangin, Kelurahan Jetis, Sukoharjo.

“Petugas kemudian bergerak menuju alamat tersebut, dan benar di sana petugas mendapati AEP bersama kekasihnya KPR beserta barang bukti berupa 2 paket narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu, "katanya

Dari keterangan kedua pelaku, lanjut Kapolres, mereka juga telah menaruh 3 paket sabu di titik-titik yang ditentukan antara penjual dan pembeli.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dimana ancaman Pasal 114 ayat (1) adalah hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. Dan Pasal 112 ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Saat ditanya dari mana memperoleh sabu, pelaku mengaku dari R yang merupakan seorang napi lapas Kabupaten Sragen.

Selain itu, Polres Sukoharjo juga mengungkap telah menangkap seorang pengedar Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kartasura. 

Pelaku yaitu YM (46), warga Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang sudah 2 kali masuk penjara. Pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ia diancam dengan Pasal 114 ayat (1) adalah hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar. Dan Pasal 112 ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved