Tragedi Kanjuruhan Malang
Yohanes Kisahkan Momen Saat Ia Memohon ke Polisi Jangan Tembak Gas Air Mata, Ia Dipukul dan Dibentak
Sosok Yohanes Prasetyo viral setelah video dirinya mendatangi polisi, beredar di media sosial
TRIBUNJATENG.COM - Sosok Yohanes Prasetyo viral setelah video dirinya mendatangi polisi, beredar di media sosial.
Saat itu, di tengah kecamuk suasana di Stadion Kanjuruhan Malang, ia memberanikan diri turun dari tribun mendekati polisi.
Ia meminta agar gas air mata jangan ditembakkan ke tribun karena banyak anak kecil.
Namun balasan yang diperoleh justru beberapa pukulan dan bentakan
Baca juga: 12 Orang Jadi Korban Gigitan Anjing Liar, Dilarikan ke Puskesmas dengan Luka di Sekujur Tubuh
Baca juga: 2 Perwira Perintahkan 11 Polisi Tembakkan Gas Air Mata dalam Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Berikut cerita lengkap Yohanes
Yohanes mengaku sebenarnya tidak berinisiatif untuk turun ke lapangan dan meminta polisi berhenti menembakkan gas air mata ke arah tribun.
Ia mengatakan saat pertandingan selesai, ingin langsung pulang untuk bekerja.
"Saya sebenarnya nggak ada inisiatif untuk turun ke lapangan, saya ini mau pulang. Saya mau kerja setelah pulang lihat Arema," ujarnya dalam program Narasi yang ditayangkan di YouTube Najwa Shihab, Kamis (6/10/2022).
Lalu ketika dia ingin menuju ke pintu gerbang stadion, Yohanes mengatakan mendengar suara tembakan gas air mata ke arah tribun 6 dan tribun 7 Stadion Kanjuruhan.
Setelah mendengar suara tembakan itu, dirinya pun bergegas untuk keluar dari stadion.
Namun, saat ingin keluar dari stadion, Yohanes justru terkena tembakan gas air mata.
"Setelah itu ternyata saya terkena gas air mata. Yang saya rasakan mata perih. Saya tidak bisa buka mata saya.
Saya cuma mendengar saudara saya Aremania minta tolong. Anak kecil minta tolong, suara ibu-ibu minta tolong," cerita Yohanes.
Saat mendengar jeritan minta tolong tersebut, Yohanes pun berinisiatif untuk turun ke tengah lapangan dan memohon kepada polisi agar tidak menembakkan gas air mata ke arah tribun.
"Dia merasakan sakit, saya juga merasakan sakit," ujarnya.
Sesampainya di lapangan, Yohanes langsung menghampiri salah satu anggota kepolisian dan memohon agar menyudahi menembakkan gas air mata ke tribun.
"Pak polisi tolong, jangan tembakkan gas air mata ke tribun. Di situ banyak anak kecil," jelasnya.
Polisi yang dihampiri pun mengiyakan permintaan Yohanes dan meminta agar memberitahu teman-teman Aremania agar tenang.
"Awal pak polisi bilang, Oh iya bro bilangin teman-temanmu. (Yohanes membalas) iya pak, iya," ujarnya.
Namun tak berselang lama, Yohanes justru memperoleh bentakan dari anggota polisi lain.
Selain itu, ia mengaku juga mengalami pemukulan beberapa kali tetapi tidak mengetahui nama anggota polisi yang melakukannya.
"Waktu satu oknum itu berteriak saya, mulai membentak-bentak, itu mulai ada serangan ke saya . Awal serangan itu dari belakang mengarah ke kepala saya."
"Itu serangan beberapa kali. Saya nggak melihat siapa yang nyerang, orangnya siapa, nggak melihat identitasnya," katanya.
Yohanes mengaku mengalami beberapa luka memar seperti di kepala belakang, dahi, punggung, dan kedua kakinya.
Lebih lanjut, Yohanes pun berhasil keluar dari lapangan saat digiring oleh petugas keamanan.
Sesampainya di luar, ia mengaku tembakan gas air mata juga terjadi di luar stadion.
Selain itu, dirinya juga menceritakan adanya keributan dan banyak kerusakan.
"Saya kira keributan hanya di dalam stadion ternyata di luar juga sudah berantakan," katanya.
"Kalau yang lain sudah tak bisa digambarkan, sudah terlalu berantakan," lanjutnya.
Seperti diketahui, tragedi di Stadion Kanjuruhan menelan 131 korban jiwa dan menjadi sorotan dunia.
Pada perkembangannya, Polri telah menetapkan enam tersangka yaitu Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Ketiganya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara tiga tersangka lain yang berasal dari unsur kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan dengan pasal 359 KUHP dan/atau pasal 360 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Yohanes Prasetyo, Sosok yang Mohon ke Polisi Tak Tembak Gas Air Mata saat Tragedi Kanjuruhan
Keluarga Akhmad Hadian Lukita Ajukan Penangguhan Penahanan, Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang |
![]() |
---|
Reyvano Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Dinyatakan Meninggal, Pasien Ruang ICU RSUD Saiful Anwar |
![]() |
---|
Dirut PT LIB Masih Dijabat Akhmad Hadian Lukita, Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang |
![]() |
---|
Mengapa Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Belum Ditahan? Begini Jawaban Polri |
![]() |
---|
Temuan TGIPF Kengerian di Kanjuruhan Lebih dari yang Diberitakan, Ketua Umum PSSI Diminta Mundur |
![]() |
---|