Kabupaten Semarang
Pejabat Pemkab Semarang Mulai Gunakan Tanda Tangan Elektronik
OPD yang telah dilegalkan menggunakan TTE itu adalah Dinas Arsip dan Perpustakaan, DPMPTSP, Dispendukcapil, dan BKPSDM Kabupaten Semarang.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pemkab Semarang mulai menggunakan sistem tanda tangan elektronik (TTE) dalam proses administrasi dan legalisasi surat menyurat.
Penerapan itu akan dimulai sejak launching yang dilakukan Bupati Semarang dan Diskominfo Kabupaten Semarang di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran Timur, pada Senin (10/10/2022).
Kepala Diskominfo Kabupaten Semarang, Wiwin Sulistyowati mengatakan, legalisasi surat dan dokumen lainnya oleh para pejabat akan lebih cepat tanpa dibatasi waktu dan tempat.
Baca juga: Pertina Kota Semarang Sabet Juara Umum di Kejurprov
Baca juga: Empat Rumah Warga Semarang Rusak Disapu Angin Puting Beliung
“Jadi untuk mempercepat ketika para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak berada di tempat, padahal butuh surat yang harus segera ditandatangani."
"Jadi tanda tangan, baik di komputer maupun ponsel melalui aplikasi yang sudah dilegalkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)."
"Sistem ini nantinya dapat mengakomodir persuratan secara menyeluruh dan dapat dipergunakan melalui media komputer maupun ponsel,” katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (10/10/2022).
Wiwin menjelaskan, sistem tersebut diterapkan tahap pertama pada jajaran pimpinan daerah, meliputi Bupati Semarang, Wakil Bupati Semarang, Sekda Kabupaten Semarang, 10 kepala OPD tingkat Kabupaten, 3 kecamatan, 1 desa, dan 2 kelurahan.
OPD yang telah dilegalkan menggunakan TTE itu adalah Dinas Arsip dan Perpustakaan, DPMPTSP, Dispendukcapil, dan BKPSDM Kabupaten Semarang.
Baca juga: Kala Hendi Jadi Kepala LKPP, Mbak Ita: Kami Tetap Minta Masukan Buat Kemajuan Kota Semarang
Baca juga: Cerita Martono Street Feeding Beri Makan Kucing Jalanan di Semarang, Musim Hujan Bukan Halangan
Terdapat juga empat bagian Setda Kabupaten Semarang yakni Bagian Hukum, Tata Pemerintahan, Organisasi, dan Bagian Umum.
Untuk kantor kecamatan dan desa, sistem TTE dilakukan di Kecamatan Banyubiru, Bandungan, dan Bergas.
Sementara lainnya adalah Kelurahan Karangjati, Desa Banyubiru, dan Desa Kenteng.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha juga menyampaikan bahwa tujuan penerapan sistem TTE itu juga untuk mempercepat urusan administrasi birokrasi.
“Jadi harus ada inovasi dan pembiasaan baru."
"Misalnya di bidang administrasi saat ini diharapkan bisa paperless atau tanpa kertas,” ujarnya. (*)
Baca juga: Muadzin di Jepara Murka Hajar Paman Hingga Tewas, Tuduh Korban Matikan Speaker Musala Saat Adzan
Baca juga: Subsidi BBM Sopir Angkot Jepara Mulai Disalurkan, Tiap Hari Rp 50 Ribu, Bisa Ditukar di Enam SPBU
Baca juga: Tak Lama Lagi Jalan Alun-alun Kota Tegal Makin Mulus, Aspalnya Setara Sirkuit Balapan
Baca juga: DPD PAN Kudus Target Tambah Satu Kursi, Total Minimal Empat Hasil Pileg 2024