Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Cerai Talak dan Cerai Gugat Sumbang Angka Perceraian Terbanyak di Kota Semarang

Sepanjang Januari-September 2022, perceraian di Kota Semarang Capai 3.124 kasus.

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Agus Salim Irsyadullah
Panitera Pengadilan Agama Kota Semarang, Mohammad Dardiri. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sepanjang Januari hingga September 2022, angka perceraian di Kota Semarang mencapai 3.124 kasus.

Data yang diterima dari Pengadilan Agama Kota Semarang menyebut dua di antara 34 perkara mendominasi kasus perceraian tersebut, yakni perkara cerai gugat dengan jumlah 2.047 kasus dan cerai talak dengan 634 kasus.

Namun, kasus yang selesai diputus oleh Pengadilan Agama Kota Semarang baru mencapai 1.729 perkara cerai gugat dan 532 perkara cerai talak.

Ditemui di kantornya, Panitera Pengadilan Agama Kota Semarang, Mohammad Dardiri menyebut ada tiga faktor utama yang mendorong tingginya angka perceraian di Kota Semarang.

Gedung Pengadilan Agama Kota Semarang
Gedung Pengadilan Agama Kota Semarang (Tribun Jateng/Agus Salim Irsyadullah)

Pertama, faktor ekonomi. Kedua, perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Ketiga, meninggalkan salah satu pihak.

"Faktor dominan ekonomi dan perselisihan antar anggota keluarga membuat mereka (baca: pasutri) saling meninggalkan," katanya Senin (10/10/2022).

Menurutnya, rata-rata perkara cerai talak disebabkan lantaran istri enggan diatur oleh suami.

"Kalau cerai talak tanggungjawab istrinya biasanya karena tak mau diatur. Bisa jadi suami tak sanggup lagi," ungkapnya.

Meski banyak perkara yang diajukan, pihaknya tetap mengedepankan unsur mediasi sebagai jalan damai.

"Rata-rata kedua belah pihak diberikan waktu selama satu bulan untuk mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Agama Kota Semarang," imbuhnya.

Sementara, proses penyelesaian perceraian paling lama, kata dardiri adalah ketika pembahasan harta dan hak asuh anak. 

"Penyelesaian perceraian paling lama biasanya membahas harta dan hak asuh anak," paparnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved