Berita Jepara
GP Ansor Jepara Ultimatum Pemkab Agar Menertibkan Karaoke Ilegal
Ansor mengultimatum Pemkab Jepara agar menertibkan tempat hiburan tak resmi itu
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Keberadaan karaoke ilegal di Kabupaten Jepara membuat Penguris Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jepara tak tinggal diam.
Ansor mengultimatum Pemkab Jepara agar menertibkan tempat hiburan tak resmi itu.
GP Ansor memberi batasan waktu hingga tujuh hari atau sepekan kepada Pemkab Jepara untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Wakil Ketua Bidang Polhukam Pimpinan Cabang GP Ansor Jepara, Lukman Hakim, mengatakan waktu sepekan itu terhitung sejak 9 Oktober 2022.
Baca juga: Sosok Suprianto, Warga Rela Urunan hingga Kirimi Gula dan Teh Agar Dia Mau Jadi Kades di Pemalang
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Mobil Hantam Belakang Truk Kontainer, Warga Jaktim Tewas di Lokasi
“Jika usaha karaoke ilegal masih dibiarkan beroperasi, maka kami dari GP Ansor Jepara akan menurunkan Banser dan LBH Ansor untuk mendatangi usaha karaoke ilegal,” kata dia kepada tribunmuria.com, Selasa, 11 Oktober 2022.
Dia meminta Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta segera membuktikan komitmennya untuk menertibkan karaoke ilegal ini. Pihaknya akan terus mengawal komitmen pemerintah terkait masalah ini.
Penertiban karaoke tak cukup razia hanya berlangsung sesaat dan kemudian karaoke kembali beroperasi.
Razia itu tak memberi efel jera menutup karaoke ilegal.
“Maka kami berkesimpulan bahwa Pemda melakukan pembiaran dan tidak punya niat untuk melakukan penertiban terhadap keberadaan karaoke ilegal,” imbuhnya.
Menurutnya, Pemkab Jepara harus berani mengambil keputusan. Apabila usaha tidak berizin dan melanggar aturan pemerintah, maka wajib ditindak tegas.
Jika usaha tidak mempunyai izin dan melanggar aturan yang dibuat oleh Pemerintah, maka harus ditindak tegas.
Sebelumnya, pihaknya telah mengetahui keberadaan karaoke ilegal yang masih beroperasi hingga saat ini.
Tempat hiburan itu juga dilengkapi jasa pemandu karaoke (PK).
Selain itu juga di tempat itu dijual minuman beralkohol. (*)