Berita Semarang
Koperasi GMG Kolaps, Ini Penjelasan AH saat Koverensi Pers di Kantor Direskrimsus Polda Jateng
AH (45), pendiri KSP GMG, mengaku sebelum ada pandemi koeprasi itu berjalan lancar
Penulis: Muhammad Fajar Syafiq Aufa | Editor: sujarwo
"Ada sembilan warga masyarakat yang melaporkan kepada kami dan mengalami kerugian sebanyak Rp 16 Miliar," ungkapnya
Dari hasil pengembangan kasus tersebut ternyata dari 2015 sampai 2021 masyarakat yang menghimpun dana di koperasi tersebut sebanyak 2.600 orang.
"Kami telah bekerjasama dengan kurator, OJK dan Dinas Koperasi, ternyata kerugiannya sangat besar sekali yaitu Rp 267 sekian miliar," paparnya
Ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin melaporkan koperasi tersebut dapat segera melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng, OJK atau Dinas Koprasi.
"Saat ini masih dalam proses pendalaman lagi terhadap pelaku, maupun dari nasabah," ucapnya
Terkait kasus tersebut tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudsy mengatakan, tersangka juga menghimpun dana dari masyarakat baik yang menjadi anggota koperasi maupun tidak.
"Kemudian memberikan pinjaman juga kepada masyarakat, baik yang anggota maupun yang bukan anggota dan juga menerima dana dari masyarakat umum," ungkapnya
Selain itu Iqbal menyampaikan, bahwa koperasi GMG merupakan koperasi primer Kabupaten Kudus.
"Jadi perizinan hanya pada Dinas Koperasi Kabupaten Kudus, untuk perizinan ke OJK tidak," imbuhnya. (*)